Rokan Hulu (Riau)-MITRATNI-POLRI.ID
Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Era Sawita Rabu 13 Mei 2026 melakukan perbuatan ilegal membuang limbah cair pabrik ke sungai kuku hingga menyebabkan ribuan ikan , biawak dan ular mati. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Saksi mata kejadian ini salah satunya pimpinan pondok pesantren Nizamuddin H. Zulkifli Said. Karena akibat pencemaran tersebut berdampak terhadap 200 santriwan santriwati di pondok pesantrennya. Santri sulit mendapatkan air bersih untuk berwudhu dan aktivitas ibadah, karena Sungai kuku tercemar dan mengeluarkan aroma bau busuk.
” Air sungai berbau menyengat dan ikan sudah habis mati. Santri kesulitan mendapatkan air bersih yang bisa digunakan untuk berwudhu.” Bicara Zulkifli said pada minggu 17 Mei 2026 saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Zulkifli Said meminta agar pempek Rokan Hulu menindak tegas PT Era Sawita.
Kepala desa kepenuhan barat Muhammadaris juga angkat bicara atas keluhan masyarakatnya. Muhammadaris mengatakan limbah PT.Era Sawita yang sudah mencemari sungai Muara kuku ini sangat berdampak pada mata pencaharian nelayan di sebagian masyarakat Desa Kepenuhan Barat.
” Tindakan pembuangan limbah ke sungai kuku ini ancaman bagi biota air, banyak ikan ,biawak dan ular yang mati ,dan tentunya memicu rusaknya sungai. Lebih dahsyatnya lagi, untuk beberapa bulan kedepan masyarakat yang matapencahariannya sebagai nelayan akan terganggu. Kami mendesak pihak perusahaan bertanggung jawab atas kerugian masyarakat yang terdampak di sekitar wilayah Desa Kepenuhan Barat ” Tegas Muhammadaris.
Menindak tegas laporan dan keluhan masyarakat, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Muzayyinul Arifin, ST, MSi mengadakan mediasi dengan mengundang menejemen PT.Era Sawita , Camat Kepenuhan, Kades Kepenuhan Barat, dan masyarakat terdampak, di Ruang Aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup, Rabu (20/5/2026) Siang.
Mediasi ini menghasilkan kesempatan sebagai berikut:
1. PT Era Sawita wajib memperbaiki pengelolaan air limbah baik air limbah domestik air limbah produksi air limbah cucian pabrik sesuai dengan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku agar supaya pencemaran air sungai Muara Kuku tidak terulang kembali paling lambat 30 hari kalender setelah berita acara di tanda tangani.
2. Apabila kejadian pencemaran terulang kembali maka DLH Rohul akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau maupun Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dalam Penegakan Hukum Lingkungannya.
3. Masyarakat terdampak meminta kepada Pihak PT Era Sawita bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan yaitu dengan syarat
(a) Melakukan Normalisasi aliran sungai Muara Kuku yang tercemar
(b) Melakukan Restocking/Penebaran bibit ikan di lokasi yang terdampak Pencemaran
4. Masyarakat terdampak akan menyampaikan tuntutan Kompensasi melalui camat Kepenuhan paling lambat 7 hari kalender setelah berita acar ini di tanda tangani
” Keempat poin ini bukan merupakan sanksi administratif, melainkan hasil kesepakatan bersama dalam mediasi, yang wajib dilaksanakan pihak menejemen PT.Era Sawita sesegera mungkin.” Pungkas Plt Kadis LKH Rohul Muzayyinul .
Terhadap kejadian pencemaran lingkungan ini, menejemen PT.Era Sawita melalui humas Toni Alexander SH, menyampaikan bahwa pencemaran ini terjadi bukan disebabkan oleh limbah yang mengalir dari Ipal, melainkan limbah yang ada pada land aplikasi yang penuh karena air hujan. Kemudian limbah dari jangkos yang tersiram air hujan.
” pihak menejemen akan segera melaksanakan hasil kesempatan dalam 1 bulan kedepan, terkecuali soal kompensasi karena perlu disampaikan kepada pimpinan. ” Ujar Toni Alexander.
JURNALIS ERIADESWATI
