Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di pesisir pantai Kampung Tua, RT 04 Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali mencuat di pesisir pantai Kampung Tua, RT 04 Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Spread the love

Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Sebuah pelabuhan yang kerap disebut ” pelabuhan tikus”, menjadi tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal hasil sedotan dari kapal.

Informasi yang dihimpun di lapangan, media mitra TNI-Polri.id pada Senin, 11 Mei 2026, aktivitas di gudang tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan.

Keberadaan gudang itu pun mulai menjadi perhatian warga sekitar. Sejumlah warga mengaku sering melihat kendaraan mobil tangki bertuliskan solar industri keluar masuk lokasi pada waktu-waktu tertentu.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya” kegiatan ini sangat meresahkan bung, apalagi dengan keadaan sekarang, minyak langkah dan harga cukup tinggi, jauh dari sebelumnya, mafia inilah yang memanfaatkan waktu untuk meraup keuntungan besar. Mirisnya bung, aparat penegak hukum bungkam, seakan telah dapat setoran atau “UPETI” dari mafia itu biar lancar sebagai bentuk keamanan lokasi kegiatan” Ujarnya.

Aktivitas bongkar muat disebut berlangsung tanpa ada hambatan dan pengawasan serta jarang tersorot publik, mengingat lokasi gudang pelabuhan tersebut dipagari rapat seng berwarna biru dan dijaga ketat sama oknum sekuriti lokasi. Selain itu, diduga tidak memiliki papan nama perusahaan yang jelas.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pencemaran lingkungan hingga resiko kebakaran.

Dalam penelusuran di lokasi, tim media mitra TNI-Polri.id sempat menemui seorang penjaga gudang yang biasanya dipanggil namanya ” Suep Jo”. Dia yang selalu melarang bagi wartawan yang mengambil dokumentasi foto ataupun vidio, bahkan dia mengatakan ancaman kepada wartawan.

Penjaga tersebut mengaku hanya bertugas sebagai pekerja dan tidak mengetahui detail aktivitas usaha tersebut, apalagi dengan kondisi sekarang barang sepi atau sedikit solar yang masuk tidak seperti biasa yang puluhan ton per hari.

“Saya hanya pekerja menjaga lokasi ini, jangan sampai kalian naikan berita tentang saya bekerja, lokasi ini punya bapak “Tua” , kalo kamu ikut terlibat dalam pemberitaan lokasi pelabuhan tempat saya kerja, saya akan cari kamu, dan saya bakar rumahmu sekalian satu keluarga” katanya singkat melalu telpon via WhatsApp. Sehingga kesan dari oknum security tersebut dinilai memberikan ancaman kepada wartawan, supaya kegiatan ilegal yang ada dalam gudang atau pelabuhan tersebut tidak dipublikasikan.

Undang-undang ITE Pasal 29 jo. Pasal 45B UU No.1/2024 tentang ITE.

Setiap orang dengan sengaja mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta dan juga UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.

Tidak sampai dengan di sini, Ketua DPD PWMOI BATAM memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, Risky Lawolo “, saya mengecam keras terhadap oknum sekuriti yang melakukan intimidasi terhadap wartawan, dan saya mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini, dan korban harus membuat laporan ke pihak berwajib”.

“Perbuatan ini dianggap menakut-nakuti dan atau menghalangi melarang wartawan untuk meliput”, Tutup Risky.

Hingga kini, aktivitas di gudang tersebut masih terus berjalan dan tidak tersentuh hukum.

Jika nantinya terbukti melakukan praktik penimbunan BBM ilegal, para pelaku dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum, baik Polres Kota Batam maupun Polda Kepulauan Riau, segera turun tangan untuk memastikan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh mafia BBM jenis solar tersebut.

Hingga berita ini turun, tim media masih berusaha mengkonfirmasi ke instansi terkait, khususnya Polsek Sagulung, untuk meminta tindakan cepat.

 

Jurnalis Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *