Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI.ID
Praktik penimbunan penyelundupan Bahan Bakar Minyak jenis solar ilegal diduga makin masif terjadi di wilayah pesisir pantai kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan investigasi tim media mitraTNI-Polri.id beroperasi nyaris tanpa ada hambatan, mengingat minyak langkah dan harga yang cukup mahal di tengah masyarakat yang membutuhkan.
Tim media menemukan gudang penimbunan semi permanen berdiri di lahan kosong yang tertutup dan dipagari seng berwarna biru. Serta berdasarkan informasi dari warga sekitar lokasi gudang tersebut, sudah berjalan sangat lama dan milik oknum anggota aktif inisial “H”.
Aktivitas bongkar muat BBM ilegal ini, terpantau di garis pantai Kampung Panglong pesisir pantai. Menurut keterangan salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya” kegiatan aktivitas berjalan setiap hari dan terlihat mobil tangki solar industri keluar masuk dari gudang yang tertutup dengan pagar seng, supaya tidak terlihat dari pengawasan dari masyarakat sekitar, atau menghindari pantauan wartawan.” Ujarnya.
Modus operandi terstruktur, mobil truk tertutup terpal yang mengangkut drum dan jerigen warna putih kekuningan berisikan BBM jenis solar, dengan kapasitas yang berbeda-beda. Sesuai izin yang diduga disalah gunakan untuk mempermudah pengambilan minyak solar di SPBU, mereka tersebut menggunakan izin nelayan hanya untuk memperoleh minyak subsidi dan minyak tersebut ditimbun digudang yang telah disediakan.

Minyak akan dikumpulkan di dalam gudang dan setelah target tercapai lalu kemudian dibawa ke beberapa perusahaan dengan menggunakan mobil tangki industri, dan juga ke proyek-proyek besar untuk kebutuhan alat-alat berat.
Dugaan aktivitas tersebut, pengelola juga pandai-pandai membagikan jatah “upeti” sebagai upaya bentuk keamanan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh oknum “H”. Dan yang mirisnya lagi, disebutkan nama inisial “Y” yang bagian humasnya.
Beberapa dugaan pasal yang dilanggar yaitu:UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 55: Menimbun dan niaga BBM tanpa izin = Pidana 6 tahun, denda Rp60 Miliar. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 98. Pencemaran lingkungan = Pidana 3 tahun, denda Rp3 Miliar.
Warga mendesak Aparat Penegak Hukum Polsek Nongsa, Kepala KPU Bea Cukai Batam, untuk mengambil tindakan terhadap mafia solar di pesisir pantai Kampung Panglong. Wali kota Batam dan Kepala BP Batam juga diminta, bongkar bangunan diduga ilegal dan kembalikan fungsi Kampung Panglong sebagai kampung wisata bahari.
Kampung Panglong adalah kampung tua Melayu. Nelayan kami butuh laut bersih, bukan solar haram. Negara tidak boleh kalah dengan mafia yang merajalela, kemudian mafia yang banyak menabrak hukum di Indonesia.
Hingga saat ini, tim media masih berupaya mengkonfirmasi ke instansi terkait.
Jurnalis: Alimstar
