Mirisssss, Mafia Solar Oknum Kodim Aktif Merajalela…. APH Bungkam Tidak Bernyali, Warga Harus Melapor Kemana??

Mirisssss, Mafia Solar Oknum Kodim Aktif Merajalela…. APH Bungkam Tidak Bernyali, Warga Harus Melapor Kemana??

Spread the love

Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi diduga ilegal milik keagenan Niaga Umum PT. Dinar, marak terjadi di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau seperti di Kavling Saguba dan di depan Markas Besar Yonif 136/Tuah Sakti Raider.

Meski telah menjadi bahan pemberitaan media selama ini, aktivitas ilegal penimbunan BBM jenis solar tersebut masih berjalan seperti biasa, seolah kebal terhadap hukum yang berlaku di negri kita Indonesi tercinta ini. Itu terbukti karna hingga kini tidak ada langkah yang diambil aparat penegak hukum. Yang diduga kuat tidak bernyali menghadapi oknum Kodim 0316 tersebut.

Diduga, pria berinisial HD merupakan aparat angkatan darat aktif yang menjadi mafia yang menjalankan aktivitas haram ini. Kegiatan aktivitas tersebut sudah lama berlangsung dan sangat meresahkan serta merugikan masyarakat yang membutuhkan disituasi kenaikan harga minyak BBM saat ini, sehingga HD dan gudang BBM ilegal yang masih dikelolanya masih berjalan seperti biasa.

Pada saat investigasi, tim media langsung terjun ke lokasi gudang milik HD yang berlokasi di Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Lokasinya tidak jauh dari Batalyon Infanteri 136/ Tuah Sakti Raider, Kamis (23/04/2026).

Dari hasil temuan di lokasi, tim media menemukan gudang yang dipagari dengan seng berwarna biru milik mafia solar tersebut. Sumber BBM industri yang ditimbun di gudang itu dilangsir menggunakan mobil pickup jenis L300 yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM industri dari kencingan mobil truk dan mobil kontainer di beberapa tempat.

Tampak di gudang penimbunan itu terlihat selang dan mesin robin. Di lokasi juga ditemukan beberapa unit drum besi dan drum plastik yang berbagai ukuran, sebagai tempat penampungan BBM industri kencingan hasil langsiran mobil pickup L 300 yang sudah dimodif sebelum dijemput mobil tangki industri untuk dibawa ke Kawasan Bintang Industri, Tanjung Uncang.

Salah satu warga yang enggan disebut namanya, mengungkapkan bahwa HD merupakan pemain lama dan hampir tidak pernah tersentuh hukum.

“Mafia yang berinisial HD sudah lama menjalankan aktivitas haram ini dan bahkan semuanya tahu. Ironisnya, tidak satupun yang berani mengambil tindakan terkait kegiatan tersebut, mungkin karena pengaruh dia aparat yang masih aktif di Kodim 0316, dan pandai bagi-bagikan “upeti” atau setoranya lancar”. Ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya dalam Pasal 55, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa, Pidana penjara paling lama 6 tahun, denda paling tinggi Rp 60 miliar Penyalahgunaan ini mencakup berbagai tindakan, seperti menjual BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi dari ketentuan, menyalurkan BBM subsidi ke industri yang tidak berhak, atau melakukan pengangkutan ilegal untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Aktivitas penimbunan BBM ilegal jenis solar ini diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, hingga kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Masyarakat mempertanyakan, apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan via watshap Kanit Reskrim Polsek Sagulung Aris Anwar hanya memberikan jawaban singkat “nanti kita lidik” hingga kini tidak ada tindakan dari pemberitaan sebelumnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Sagulung terkait dugaan mafia BBM jenis solar ini. Warga berharap aparat untuk bertindak tegas dan membuktikan bahwa hukum di negeri ini masih bisa ditegakkan.

Sampai dengan berita ini turun, tim media masih berusaha mengkonfirmasi ke pihak-pihak instansi terkait.

 

Jurnal: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *