Kantongi Izin, Selanca Diapresiasi Dinas Pariwisata Rohul 

Kantongi Izin, Selanca Diapresiasi Dinas Pariwisata Rohul 

Spread the love

Rokan Hulu (Riau)-MITRATNI- POLRI.ID

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, mewajibkan pengurusan Izin bagi objek wisata yang dikelola oleh perorangan maupun swasta. Wisata Air Terjun Selanca disebut sebagai objek wisata milik swasta , yang menjadi percontohan dalam kepengurusan izin.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu Helfiskar S.H., menyebutkan setiap objek wisata yang dikelola masyarakat secara pribadi ataupun kelompok harus mengurus izin pariwisata atau izin pengelolaan.

” Bagi objek wisata yang dikelola oleh masyarakat secara pribadi atau yayasan, ini tentu harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kami menghimbau kepada masyarakat atau lembaga yang mengelola objek wisata yanga da di kabupaten Rokan Hulu. ” Ujar Helfiskar , Kepala Dinas Pariwisata Rokan Hulu.

Helfiskar juga menjelaskan pengurusan izin dapat dilakukan secara Online Single Submission (OSS) yakni Perizinan Berusaha Teringrasi Secara Elektronik, melalui OSS. Adapun syaratnya nomor telfon, email, NIB.

Berdasarkan data dinas pariwisata kabupaten Rokan Hulu, objek wisata swasta yang ada di kabupaten Rokan Hulu sebanyak 97 lokasi, terdiri dari objek wisata sejarah, wisata budaya, wisata religi, wisata alam dan wisata buatan.

Diakui Helfiskar, salah satu objek wisata yang dikelola kelompok masyarakat yang telah mengantongi izin dari kementerian, yakni Objek Wisata Selanca, Desa Lubuk Bendahara.

” Objek wisata ini satu satunya objek wisata alam yang mengantongi izin pengelolaan kawasan hutan dari kementerian kehutanan,” sebut Helfiskar.

Objek wisata air terjun selanca ini merupakan Sungai Tapung sekaligus menjadi hulunya sungai Siak, yang terletak di kaki Bukit Barisan Desa Lubuk Bendahara Kecamatan Rokan IV Koto. Objek wisata ini berada di kawasan hutan lindung yang diberi izin pengelolaannya oleh kementrian kehutanan kepada Kelompok Tani Hutan Selanca ditahun 2024, untuk dikelola sebagai hutan kemasyarakatan yang memiliki status kawasan hijau.

” Awalnya kelompok tani selanca menerima izin pengelolaan seluas 117 hektare kemudian diramping menjadi 32 hektare, karena kami tidak sanggup mengelola jika terlalu luas. ” Ujar M.Masnur, salah seorang anggota Kelompok Tani Selanca.

M. Masnur juga menyampaikan Pengelolaan kawasan hutan 32 hektar ini juga telah kami reboisasi dengan menanam 4.000 pohon asli hutan di kawasan ini,Dengan tujuan untuk penghijauan dan mengembalikan fungsi hutan.

“Kami masih membutuhkan 18.000 bibit pohon untuk penghijauan dan membutuhkan dukungan Dinas kehutanan Provinsi Riau. ” Tambah M. Masnur.

Pengelolaan kawasan hutan masyarakat selanca salah satu fungsi yang dilaksanakan yakni objek wisata Air Terjun selanca. Di mana saat ini kepengurusan izin pengelolaan pariwisata dalam proses verifikasi oleh pemerintah, setelah diturunkannya izin pengelolaan kawasan hutan tersebut.

Objek wisata selanca ini merupakan destinasi wisata yang terpopuler dalam 4 tahun terakhir di provinsi Riau. Bahkan di tahun 2023 objek wisata ini menerima penghargaan dari Dinas Pariwisata Provinsi Riau.

 

Jurnalis Eriadeswati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *