
Mitratni-polri.id – Pati Jawa Tengah, Guna meraup keuntungan yang fantastik dan upaya pembodohan publik, salah satu oknum M penambang diduga melakukan penggalian tanah lain yang merupakan ilegal dan setelah itu hasil galian tersebut ditaruh ditempat yang diduga legal.
Hal tersebut didapatkan dari informasi dari beberapa masyarakat.
Menurut keterangan mereka yang enggan disebutkan namanya pada waktu itu menerangkan, bahwa tanah galian yang berupa Sirtu ( Pasir watu) pengangkutan dilakukan oleh armada pada malam hari dan pagi hari (waktu sahur). Hal itu banyak tanda tanya banyak masyarakat
Penambang ilegal yang mengaku legal atau memalsukan dokumen tetap dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Manipulasi izin tidak menghapus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dan merusak lingkungan.
Selain itu, Penambang legal (pemegang Izin Usaha Pertambangan/IUP atau IUPK) yang menerima, membeli, mengolah, atau menampung hasil penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana yang tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
( team)
