Pembodohan Publik:” Diduga Oknum Penambang Menggali Koari Ilegal Ditempatkan koari Legal ?!

Pembodohan Publik:” Diduga Oknum Penambang Menggali Koari Ilegal Ditempatkan koari Legal ?!

Spread the love


Mitratni-polri.id – Pati Jawa Tengah, ‎Guna meraup keuntungan yang fantastik dan upaya pembodohan publik, salah satu oknum M penambang diduga melakukan penggalian tanah lain yang merupakan ilegal dan setelah itu hasil galian tersebut ditaruh ditempat yang diduga legal.

‎Hal tersebut didapatkan dari informasi dari beberapa masyarakat.

‎Menurut keterangan mereka yang enggan disebutkan namanya pada waktu itu menerangkan, bahwa tanah galian yang berupa Sirtu ( Pasir watu) pengangkutan dilakukan oleh armada pada malam hari dan pagi hari (waktu sahur). Hal itu banyak tanda tanya banyak masyarakat

‎Penambang ilegal yang mengaku legal atau memalsukan dokumen tetap dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5-10 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Manipulasi izin tidak menghapus tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) dan merusak lingkungan.

‎Selain itu, Penambang legal (pemegang Izin Usaha Pertambangan/IUP atau IUPK) yang menerima, membeli, mengolah, atau menampung hasil penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana yang tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *