Meski Surat Keputusan Dari PT SKA Sudah di Berikan Namun Pihak SPPP Tetap Minta Pertimbangan Kepada Pemerintah Rokan Hulu 

Meski Surat Keputusan Dari PT SKA Sudah di Berikan Namun Pihak SPPP Tetap Minta Pertimbangan Kepada Pemerintah Rokan Hulu 

Spread the love

ROKAN HULU (RIAU)-MITRATNI-POLRI.ID

Penentuan Kontrak Kerja Bersama (KKB) bongkar muat di PT SKA untuk periode 2026–2028 di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, berlangsung alot dan memicu ketegangan antar serikat pekerja, Senin (26/01/2026).

Sebelumnya, pada tahun 2025 pembagian pekerjaan bongkar muat dilakukan secara proporsional dengan sistem 50:50 antara dua serikat pekerja.

Namun, masa kontrak kerja sama tersebut berakhir pada 25 Januari 2026 dan pihak perusahaan kembali melakukan evaluasi penentuan mitra kerja bongkar muat.

Ketua DPC SPTI, Syahril Topan, menyampaikan hasil surat keputusan PT SKA yang menetapkan kerja sama bongkar muat periode 2026–2028 dilaksanakan 100 persen oleh Federasi SPTI Melayu Bersatu.

Keputusan tersebut memicu reaksi dari serikat pekerja lainnya yang masih berada di bawah naungan SPSI.

Akibatnya, ratusan massa dari kedua kubu serikat pekerja berkumpul di area perusahaan. Jumlah massa diperkirakan mencapai sekitar 600 orang.

Aparat keamanan dari Polres Rokan Hulu bersama TNI diterjunkan untuk melakukan pengamanan dengan kekuatan sekitar 400 personel. Selain itu, pihak kepolisian juga menyiagakan sekitar 10 unit kendaraan water cannon guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Guna mencari solusi atas polemik tersebut, mediasi lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Selasa (27/01/2026) pukul 10.00 WIB di Gedung kantor Bupati Rokan Hulu.

Mediasi ini rencananya akan melibatkan unsur DPRD, Disnakertrans, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Sementara itu, massa dari kedua serikat pekerja akhirnya membubarkan diri setelah mendapat arahan dari pimpinan masing-masing organisasi.

Selama proses penentuan KKB berlangsung, pekerjaan bongkar muat sementara dilaksanakan oleh karyawan PT SKA.

Ketua DPC SPTI, Syahril Topan, mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.

Ia berharap melalui mediasi yang difasilitasi pemerintah dan DPRD, persoalan dualisme serikat pekerja ini dapat diselesaikan secara adil dan menguntungkan seluruh masyarakat Desa Sungai Kuning.

 

Jurnalis Eriadeswati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *