Tokoh Agama Sampaikan Surat Terbuka Untuk Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Tokoh Agama Sampaikan Surat Terbuka Untuk Pengadilan Negeri Aceh Singkil

Spread the love

Aceh Singkil (Aceh). mitratni-polri.Id

Seorang tokoh agama Aceh Singkil, Ustadz Rafi’i Munir, menyampaikan surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Melalui pernyataannya pada Sabtu 15/11/2025

Dia menegaskan bahwa jabatan hakim bukan sekadar simbol formalitas.

“Wahai Majelis Hakim Ketua, sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil, ingatlah bahwa kedudukanmu bukan sekadar simbol formal. Bukan sekadar dasi, toga, atau kursi tinggi yang Anda duduki,” Ungkap Rafi’i.

Ia menegaskan bahwa jabatan tersebut adalah amanah besar yang kelak harus dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah, Sang Pemilik Keadilan.

Menurutnya, dalam perkara yang sedang ditangani majelis hakim terhadap terdakwa Yakarim Munir, telah jelas bahwa kasus tersebut merupakan perkara perdata, bukan pidana.

“Keadilan bukan slogan, bukan hiasan dalam ruang persidangan. Ia adalah nyawa dari hukum itu sendiri. Setiap ketukan palu, setiap lembar putusan menyangkut hidup banyak orang—masa depan keluarga, nama baik seseorang, dan harapan orang kecil yang menggantungkan hidup pada keberanian seorang hakim untuk bersikap benar,” tegasnya.

Ustadz Rafi’i mengingatkan agar para hakim bersikap adil, lurus, dan jujur, sebab kekuasaan, jabatan, dan harta tidak akan dibawa mati. Yang tersisa hanyalah tanggung jawab moral atas setiap keputusan yang diambil.

“Takutlah pada ketidakadilan, bukan pada tekanan, ancaman, rayuan jabatan, atau keuntungan duniawi. Hakim yang takut kepada Allah tidak akan pernah tunduk kepada siapa pun selain kebenaran,” ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa keadilan adalah cahaya, dan hakim adalah penjaganya. “Jangan biarkan cahaya itu padam hanya karena gelapnya kepentingan sesaat. Pekerjaan dan jabatan hanyalah amanah yang harus dijunjung setinggi-tingginya.”

Berita ini ditayangkan, dari pihak Pengadilan Negeri Aceh Singkil belum memberikan konfirmasi. (Hendra.Brs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *