Rokan Hulu (Riau)- MITRATNI-POLRI.ID
Polsek ujungbatu Polres Rokan hulu berhasil mengungkap kasus Narkotika dengan menangkap satu tersangka berinisial DS (25) dipasar baru ujungbatu kabupaten Rokan hulu pada hari minggu (28/09/2025) sekitar pukul 16.30 wib.
Tersangka diamankan setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan oleh Unit Reskrim polsek ujungbatu yg dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Sudarto Sihombing, S. Sos. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika.
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu(1) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 5,18gram(kotor) dan satu (1) buah handphone merek oppo A60 warna biru muda.tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R, yang berdomisili didesa ngaso kecamatan ujungbatu kabupaten Rokan hulu.
Kapolsek ujungbatu Kompol Jusuf Purba, SH, MH, mengapresiasi kinerja unit Reskrim polsek ujungbatu yang berhasil mengungkap kasus Narkotika ini.
“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum polsek ujungbatu dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku Narkotika untuk beroperasi di wilayah kami, ” Ujar Kapolsek ujungbatu.
Polsek ujungbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran Narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya transaksi Narkotika disekitar mereka.
Jurnalis Linda Perawati
