Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

Spread the love

Kabupaten Magelang

Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Desa Sidogede Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang di Desa Sidogede pada Rabu (27/08/2025) pukul 09:00 – selesai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian PUPR (PPK), Camat Grabag, KJPP Andi Tiffani, DPUPR, Distanpangan Kab. Magelang, Bank BNI, Anggota Satuan Tugas B, Pelaksana dan Anggota Sekretariat Pengadaan Tanah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Sebelum acara dimulai masyarakat pemilik tanah terdampak mengisi daftar hadir disertai dengan pengecekan KTP, Undangan, dan Surat Kuasa (apabila dikuasakan).

Kegiatan ini diawali dengan doa agar kegiatan berjalan dengan lancar dan sambutan dari para pejabat terkait. Setelah itu masing-masing pemilik tanah yang terdampak diberikan surat yang berisi bentuk ganti kerugian yang telah ditetapkan. Setelah itu pemilik tanah terdampak melakukan konfirmasi atau sanggahan terkait bentuk ganti kerugian yang didapat.

# Humas Kantor Pertanahan Kab Magelang#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *