Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat atas Gugatan Perkara

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat atas Gugatan Perkara

Spread the love

Kabupaten Magelang

Jum’at (04/07/2025) Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat atas Gugatan Perkara Nomor 74/Pdt.G/2024/PN.Mkd dengan objek perkara berupa sebidang tanah yg terletak di Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang ditunjuk menangani perkara, Kuasa Penggugat, Kuasa Para Tergugat, seluruh Para Pihak terkait dan dihadiri oleh Kuasa Turut Tergugat/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.

Kegiatan ini bertujuan untuk pendalaman kasus secara detail serta memastikan mengenai objek sengketa. Hasil pemeriksaan setempat ini dapat menjadi tambahan informasi bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan atas perkara a quo.

#Humas Kantor BPN Kab Magelang#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *