Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang mengikuti Rapat Daring Koordinasi Pelaksanaan Survei Wilingness to Pay Masyarakat terhadap usulan perubahan tarif PNBP Layanan pemeliharaan data pertanahan pada Senin (26/05/2025) pukul 09:00 WIB – selesai.
Rapat ini berdasarkan undangan dari Ditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah No. 109/UND-400.18.KU.01.02/V/2025.
Tujuan rapat ini untuk memberikan informasi kepada seluruh satker terkait pelaksanaan Survei Wilingness to Pay Masyarakat.
