Sumba Barat (NTT)-MITRATNI-POLRI.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Sumba Barat,ZProvinfo Nusa Tenggara, pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 menuntut terdakwa Bulu Lede dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di bawah umur.
Bahwa terdakwa Bulu Lede adalah ayah kandung dari Jumi Lede, peristiwa ini terjadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2024,sekitar 0.2.00 Wita, beralamat di kampung Wasu Kaka,Desa Luwa Koba,Kecamatan Wewewa Barat,Kabupaten Sumba Barat Daya,provinsi Nusa Tenggara Timur.
Bahwa Terdakwa Bulu Lede,masuk kamar korban kemudian Terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar tersebut, dan setelah itu Terdakwa langsung naik keatas badan korban dan langsung memeluk badan korban yang sementara tidur, seketika itu juga korban sadar dan kaget melihat bapak dalam keadaan telanjang dan korban masih tanya kepada Ayah,mengapa Bapak berbuat begitu terhadap saya, lalu terdakwa menjawab ” lebih baik kau diam dari pada saya pukul kau ” karena mendengar ancaman itu korban diam dan pasrah saja mengikuti kemauan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 289 KUHP Jo UU No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.
Bahwa Tuntutan Jaksa dibacakan dalam persidang tertutup untuk umum,dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Salim,SH.MH, dan didampingi oleh hakim anggota Dony Pribadi,SH dan Dewi Lestari,SH,serta Panitera Pengganti Marculus N.S. Klobong Buga SH., dengan tuntutan 8 tahun penjara.
Hal yang memberatkan menurut JPU ,terdakwa :
1. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
2. Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarga.
3. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma hukum,agama dan kesusilaan dalam masyarakat.
Dan yang meringankan terdakwa yakni :
1. Terdakwa belum pernah dihukum.
2. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
3. Terdakwa berlaku sopan dan proaktif dalam persidangan.
Bahwa persidangan ditundah pekan depan untuk mendengarkan putusan Majelis. Dan putusan hakim akan menentukan nasib terdakwa serta memberikan keadilan bagi korban. ***
Liputan : Lodowikus Umbu Lodongo,SH.
