Terdakwa Bongo Ringu Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Terdakwa Bongo Ringu Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Spread the love

Sumba Barat (Waikabubak)-MITRATNI-POLRI.ID

Bongo Ringu, terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Waikabubak. Penganiayaan tersebut menyebabkan korban, Bili Pallmata yang berusia 17 tahun, mengalami luka robek pada leher, pinggang, dan tangan.

Luka-luka tersebut mengakibatkan korban mengalami kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Jaksa Penuntut Umum, Tedy Muhammad Tedy Darisman, SH, MH, meminta Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan Pengadilan Negeri Kls II Waikabubak, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Doni Pribadi, SH. Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 2.000 dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak membayar.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang telah meresahkan masyarakat dan terdakwa yang berbelit-belit dalam persidangan. Sementara itu, hal-hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa yang berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan putusan hakim.

Penganiayaan terhadap anak di bawah umur ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat Sumba Barat Daya. Masyarakat berharap agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwajib dan masyarakat. Pihak berwajib diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada anak-anak di bawah umur.

Dengan menunda persidangan hingga pekan depan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa untuk mempersiapkan argumen-argumen mereka. Putusan hakim akan menentukan nasib terdakwa dan memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan dan melindungi anak-anak di bawah umur dari tindakan kekerasan dan penganiayaan.

 

Penulis: Lodowikus Umbu Lodongo, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *