Waikabubak (NTT)-Mitrani-Polri.Id. Bahwa putusan hakim dapat juga dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan dipersidangan.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025,pukul 14.Wita,Pengadilan Negeri Kls II. Waikabubak, menggelar sidang Putusan / Vonis perkara tindak pidana Pencurian dengan nomor perkara: 4/Pid.Sus/2025/PN.WKB dengan Terdakwa Agustinus Ole,yang melakukan pencurian Ternak Hewan Babi di kampung Waipahanduk,desa Waimaringi,Kecamatan Blanggar,Kabupaten Sumba Barat Daya,sekitar jam 14.30 Wita.
Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut adalah Dewi Lestari,SH dan didampingi oleh Panitera Pengganti Albertus Ora,SH.
Dalam pembacaan putusan Majelis Hakim menjatuhkan vonis menyatakan bahwa terdakwa Agustinus Ole terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mencuri seekor babi betina yang menyebabkan korban Jemi Rius Ndari mengalami kerugian, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,dengan denda sebesar Rp.2000.
Bahwa setelah pembacaan putusan sidang perkara persidangan ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dan majelis hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa melalui Penasehat Hukum dengan tiga opsi yaitu,menerima,pikir-pikir atau upaya banding dan JPU dan Penasehat hukum langsung jawab menerima putusan tersebut. ***
Liputan : Lodowikus Umbu Lodongo,SH.
