Medan(Sumut)-Mitratni-polri.id
Ketua Umum Ono Nias Indonesia Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Utara (ONIN DPW Sumut) Adv. Ricky Cordias Gulo, S.H., turut mengkritisi status mantan narapidana penggelembungan suara caleg yang berinisial AS Hutasuhut yang setelah bebas kini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Minggu (15/12/2024).
Menurut Ricky, pada saat menjalani hukuman, ASH saat itu menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ricky sangat menyanyangkan setelah menjalani hukuman ASH tidak diberhentikan sebagai CPNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang managemen PNS.
Apalagi, kata Ricky kasus yang menjerat ASH merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang tidak bermoril karena telah menghianati suara rakyat dan itu sudah berkekuatan hukum tetap karena sudah di putuskan oleh Pengadilan.
“maka secara etis ASH bisa dikatakan tidak memiliki etika dan integritas, bayangkan sebelum jadi PNS suara rakyat saja sanggup ia manipulasi, apalagi nanti setelah ia punya wewenang sebagai pejabat negara, ia mungkin tidak akan sungkan menyalahgunakannya”, Beber Ricky kepada Media.
Ricky meminta Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang status Pegawai Negeri Sipil AS Hutasuhut tersebut yang sekarang bekerja di Kejari Asahan.
(Haris Nduru)
