Banyak nya Galian C Di Desa Simpang Petai Membuat Warga Resah 

Banyak nya Galian C Di Desa Simpang Petai Membuat Warga Resah 

Spread the love

Kampar (Riau)-MITRATNI-POLRI.ID

Selasa 05-11-2024 di Kecamatan Rumbio Jaya, Diduga Galian C Ilegal di Desa Simpang Petai Sudah Kordinasi Dengan Kades Simpang Petai Dalam hal ini Desa Tak pernah mengeluarkan surat izin untuk galian yg berada di wilayah nya.

Sungguh Sangat Disayang Kan Galian C Diduga Ilegal di Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar Riau, Sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini camat Rumbio jaya Di hubungi oleh awak media tp tak ada respon dan melalui what shap pun TK ada di balas .

Hal ini di benarkan oleh salah satu yang mengaku sebagai paman dari yang punya usaha Galian C di Duga ilegal di Desa Simpang Petai yang tidak mau namanya di Publikasikan oleh Wartawan Selasa 05 November 2024 mengatakan.

Bahkan paman dari pelaku usaha mengaku dia juga dari salah satu LSM PENJARA dari DPP pungkasnya.

Selanjut nya awak media dari MITRATNI-POLRI.ID Spontan nanya ” Jadi galian c ini yang beck up LSM ya ” ngk jawaban nya. Spontan.

“Iya bang bos kami Rudi sudah kordinasi dengan pihak pihak Terkait tentang Galian C kami ini,” katanya.

Selanjutnya Sementara Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, SIK melalui Kapolsek Kampar, Iptu Rekmusnita SH MH, di Konfirmasi oleh Wartawan sampai berita ini di terbitkan belum ada komentar dan Jawaban.

Merujuk ke Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara dan tanah dan pasir kerikil dan lainnya, yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dan Juga kuat dugaan Pelaku usaha Galian C ilegal tersebut, mengunakan minyak solar bersubsidi. Karna di lapangan tak ada di temukan tangki BBM Yang di temukan hanya jerigen aja.

Dan jika merujuk, penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang digunakan untuk aktivitas alat berat dan truk pengangkut galian dan hal tersebut diduga telah melanggar aturan hukum sesuai Pasal 55 juncto pasal 56 Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam ) tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar rupiah, yang dari pihak perusahaan tidak boleh menggunakan BBM subsidi akan tetapi harus menggunakan BBM industri sesuai UU Migas.

Juga di lokasi galian tak ada Di Temukan plang merek usaha. Jelas udah melanggar semua aturan yg ada di Indonesia.

Kalau dalam hal usaha galian ini ada unsur pidana nya maka pihak kepolisan , dalam hal ini polres Kampar harus turun ke TKP untuk memastikan aduan masyarakat

 

Jurnalis – Zainuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *