Nias Utara-Sumut, MITRATNI-POLRI.ID- Surat tersebut diatas hanya berupa rekomendasi dalam bentuk teori/naskah/catatan yang tidak mengikat secara hukum.
Laporan pelanggaran administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud hanya berupa dugaan, yang dapat diartikan sebagai sesuatu yang belum jelas dan/atau belum terbukti.
Rekomendasi sebagaimana surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara No. 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2024 hanya berupa saran yang tidak mengikat secara hukum, artinya tidak perlu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Nias Utara karna sifatnya ambigu dan perlu kajian lebih lanjut.
KPU Kabupaten Nias Utara melakukan penilaian dengan Pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati/Petahana terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 2015 tentang perubahan peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Awak media mitratni-polri.id telah konfirmasi kepada Bapak Calon Bupati/Petahana Kabupaten Nias Utara tentang Pelantikan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara pada tanggal 22 Maret 2024.
Bapak Colon Bupati/Petahana Nias Utara mengatakan bahwa Pelantikan tersebut telah dilaksanakan tetapi karna adanya Peraturan Pemerintah tentang Pemilu Pasal 72 ayat (2) UU Nomor (10) tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor (1) tahun 2015 tentang perubahan UU Pemerintah pengganti UU Nomor (1) tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dengan itu, Pelantikan 22 Maret 2024, telah kami batalkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Undang-undang yang ada.
KPU Kabupayen Nias Utara mengatakan bahwa, Rekomendasi dari Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Utara tidak eksplisit menerangkan tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Utara.
Oleh karenanya, kepada warga kabupaten nias utara diminta untuk tetap tenang, tidak terkecoh terhadap informasi lainnya yang tidak jelas, serta tetap konsisten mendukung calon petahana nomor urut 2 : Amizaro Waruwu, S.Pd.,M.IP – Yusman Zega, A.PI., M.Si (calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara Periode 2024-2029).
Salah satu alasan penting untuk menakar terhadap dugaan pelanggaran administrasi oleh calon petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kabupaten Nias Utara yang bertalian dengan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Utara No. 0068/PP.01.02/K.SU-15/X/2025, bertanggal 01 Oktober 2024, secara khususnya adalah pentingnya aspek perlindungan hukum bagi warga negara (masyarakat kabupaten nias utara) sebagai pemilih (voters) untuk memastikan bahwa calon yang akan dipilih merupakan calon kepala daerah yang bersih dan berintegritas.
KD. GEA
