ROKAN HULU ( RIAU )-MITRATNI-POLRI.ID
Ujung Batu,Rabu 24 Juli 2024 telah terjadi perundungan yang menimpa salah seorang murid siswi Sekolah Dasar (SD)inisial ZA yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas enam (6)SD yang mana pelaku pembulian ( bullying ) ada berjumlah enam orang, Dw, GL, SV, RZ, MT, TR, ke enam pelaku tersebut adalah siswa dan siswi SMPN ujung batu.
Kronologi kejadian tersebut berawal dari, pada hari rabu 24 juli 2024 seluruh guru sekolah di ujung batu Rokan Hulu menghadiri suatu acara, oleh sebab karena itu seluruh murid di pulang kan lebih awal dari jadwal yang biasanya oleh guru masing masing sekolah.
Maka tepat nya pada jam 9 wib za telah berjalan pulang menuju rumahnya yang berjarak sekitar 100 m dari sekolah SD tersebut, setibanya di pertengahan jalan ada seseorang yaitu siswi SMP yang merupakan tetangga korban za mengajak korban za bermain, namun za menolak dengan mengatakan “tunggu dulu, saya pulang dulu kerumah mengganti pakaian” lalu za pulang kerumah.
Tidak lama berselang waktu sepulangnya za kerumah lalu datanglah pelaku Tr kerumah korban za dengan dalih ingin mengajak bermain, kemudian za berpamitan ke pada orang tuanya untuk berangkat main dengan tr, singkat cerita namun setelah mereka tiba di lokasi yang di tuju tepatnya di areal belakang sekolah dasar yang berada di kmpung tempat tinggal za ternyata di sana sudah menunggu lima orang teman Tr, yaitu dw,mt,SV, Gl, RZ, dan dengan alasan yang tidak jelas pelaku yang berjumlah enam orang ini langsung melakukan aksinya, pertama dengan berkata kasar dan memaki korban za lalu sampai memukul za dengan cara bergantian.
Setelah berbuat demikian pelaku menyuruh za pulang, mendapat perlakuan sedemikian za mengadukan hal yang menimpa dirinya ke pada orang tuanya, lalu mendengar hal buruk telah menimpa putrinya lalu orang tua za melaporkan hal ini ke TRC PPAI ( tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak Indonesia)Rokan Hulu yang di ketuai ibu Isnar Hayati.
Dengan adanya aduan tersebut maka dengan respon cepat ketua TRC PPAI (tim reaksi cepat perlindungan perempuan dan anak Indonesia ) Rokan Hulu Isnar Hayati langsung turun untuk mendampingi orang tua za untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Ujung Batu Rokan Hulu, pengaduan orang tua za yang di dampingi ibu Isnar Hayati di respon cepat oleh Babin Kamtibmas ngaso ujung batu, G.K Irsyad Julianda.
Oleh Babin kantibmas ujung batu terlebih dahulu di lakukan mediasi pada pihak korban dan pelaku, “dalam hal ini dengan apa yang telah di perbuat pelaku terhadap za telah melakukan perundungan dan berbuat kekerasan terhadap za dan telah memenuhi unsur pidana undang undang perlindungan anak di bawah umur, perubahan Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik ,psikis ,dan sosial anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama” ucap G.K Irsyad Julianda.
Menyikapi hal ini maka G.K Irsyad Julianda bersama ketua TRC PPAI melakukan mediasi ke kedua belah pihak, dan setelah di lakukan mediasi, pelaku bullying menyesali perbuatannya dan bersama orang tua mereka juga berupaya untuk meminta maaf kepada korban za dan orang tuanya, maka setelah berfikir jernih orang tua korban menerima permintaan maaf pelaku dan juga orang tuanya masing masing dengan syarat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, yang di kuatkan dalam surat perjanjian perdamaian yang di laksanakan di desa ngaso yang di saksikan oleh ketua RT, RW, TRC PPAI, Babin Kamtibmas, dan juga kepala Desa Ngaso Ujung Batu Rokan Hulu.
“Dengan adanya surat perjanjian perdamaian ini maka kami semua berharap kedepannya kejadian ini tidak akan terulang lagi” ucap Isnar Hayati ketua TRC PPAI Rokan Hulu.
Jurnalis ( Eriades Wati)
