PELALAWAN, MITRA TNI-POLRI.ID–Ahmad YanIs salah satu warga RT 017/RW 006, Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Riau, menyampaikan Laporan Masyarakat atas temuan bahwa Camat Kerumutan atas nama Rusdiyanto, S.Kep saat kegiatan karnaval di Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Minggu (18/08/2024).
Yang dimana terlihat foto bersama antara bupati dan bakal calon bupati Zukri 2024 bersama camat kerumutan menggunakan simbol tangan 2 jari.
Melihat hal itu tersebut, media dan langsung menghubungi pak camat melalui media WhattShap dan mempertanyakan apakah seorang ASN bisa menjadi tim sukses, tapi pak Camat tidak menjawab (bukti terlampir).
Karena tidak ada respon, awak media mempelajari permasalahan tersebut sehingga melaporkan saudara Rusdiyanto, S.Kep selaku Camat Kerumutan, Kabupaten Pelalawan untuk diuji apakah tidakan tersebut diperbolehkan atau tidak.
“Kami menduga yang bersangkutan telah melanggar aturan pada Pasal 280 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” ujarnya.
Selanjutnya, Pasal 280 ayat (2) yang berbunyi Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia Direksi, komisaris.
Dewan pengawas dan karyawan bada usaha milik Negara/badan usaha milik daerah Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstructural Aparatur sipil Negara Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kepala desa Perangkat desa Anggota badan permusyawaratan desa dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Pasal 280 ayat (3) yang berbunyi : Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu, Pasal 280 ayat (4) yang berbunyi Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf I, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi pidana Pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 494 yang berbunyi : Setiap aparatur sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atauanggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Adapun Lokasi kejadian : Desa Pematang Tinggi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Ahmad Yanis dkk didampingi Yafanus Buulolo, SH. selaku kuasa hukumnya mendatangi kantor Bawaslu Pelalawan pada hari Jumat 23 Agustus 2024 di Pangkalan Kerinci.
Harapan kami selaku masyarakat agar lembaga yang berwenang untuk melakukan/menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika hal seperti ini dibiarkan akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian di masyarakat. Kita harus menjaga stabilitas dan kondusifitas dimasyarakat, selaku pejabat haruslah amanah dengan sumpahnya” tutupnya.
( Tim red )
