Kecewa Atas Pelayanan UPTD Puskesmas Awa’ai “Tulis Akun Facebook Tr Harefa”

Kecewa Atas Pelayanan UPTD Puskesmas Awa’ai “Tulis Akun Facebook Tr Harefa”

Spread the love

Nias Utara-MITRATNI-POLRI.ID

Baru-baru ini seorang pasien yang ingin mengambil surat rujukan di UPTD Puskesmas Awa’ai Kabupaten Nias Utara ke salah satu poli di RSU Gunungsitoli menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan UPTD Puskesmas Awa’ai Kabupaten Nias utara lewat media sosial Facebook dengan nama akun “Tr Harefa” (18/07/2024).

Dimana dalam status facebooknya dia menceritakan tentang kekecewaan terhadap pelayanan yang dia alami dengan UPTD puskesmas Awa’ai. “Kecewa dengan Pelayanan di Uptd Puskesmas Awa’ai” tulisnya dalam statusnya. Dilanjutkannya dalam statusnya tersebut kronologi kekecewaan yang dia alami atas pelayanan UPTD Puskesmas Awa’ai Kabupaten Nias Utara. Step 1″ Kami datang ke Puskesmas ke puskesmas Awa’ai untuk mengambil rujukan ke salah satu poli di RSU di Gunungsitoli menggunakan BPJS. Dokternya menyampaikan bahwa Rujukan ke Poli tidak bisa mereka keluarkan alasannya Pihak BPJS telah melarang rujukan ke poli kecuali ke UGD” tulisnya dalam menceritakan kronologi yang dia alami.

Step 2 ” Kami mendatangi salah satu RSU di Gunungsitoli dan menanyakan apakah poli masih menerima rujukan BPJS dari Puskesmas. Jawabnya bisa yang penting ada surat rujukannya.” lanjutnya dalam menceritakan kronologinya.

Step 3 “Kami mendatangi kantor BPJS di Gunungsitoli menyampaikan keluhan di atas. Pihak BPJS menyampaikan bahwa mereka tidak pernah melarang atau pun membatasi pihak puskesmas dalam hal mengeluarkan rujukan poli di Rumah sakit manapun. Seterusnya pihak BPJS menyampaikan bahwa mereka akan menindaklanjuti pengaduan ini” tutupnya dalam menceritakan kronologi kekecewaanya atas pelayanan UPTD Puskesmas Awa’ai Kabupaten Nias Utara.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas Awak Media dari MITRATNI-POLRI.ID menghubungi UPTD Puskesmas Awa’ai lewat Chat Messenger untuk meminta klarifikasi tentang beredarnya status salah satu pasien yang merasa kecewa dengan pelayanan mereka namun belum ada tanggapan sama sekali. Kemudian kami mencoba menelusuri beberapa komentar yang ada di dalam status akun tersebut “Tr Harefa” dan Pihak UPTD Puskesmas Awa’ai meberikan Klarifikasinya namun di anggap sudah sangat jauh berbeda dengan cerita kronologi kekecewaan yang diceritakan oleh akun Facebook “Tr Harefa”.

“Ya’ahowu Kami dari UPTD Puskesmas Awa’ai telaj menerima laporan dan kritikan, untuk itu perlu kami informasikan bahwa :

  1. Rujukan hanya berlaku untuk pasien-pasien Emergency (Gawat Daruratt) dan penyakit-penyakit yang tidak dapat di tangani tuntas di Puskesmas.
  2. Sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan terdapat 144 penyakit yang harus dapat di tangani dilayanan kesehatan tingkat puskesmas sehingga “TIDAK BOLEH DIRUJUK”

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, untuk informasi lebih lengkap silahkan berkunjung di UPTD Puskesmas Awa’ai, Ya’ahowu”. Tulis Akun UPTD Puskesmas Awa’ai dalam klarifikasinya dalam komentar tentang status akun “Tr Harefa” .

Berdasarkan dari klarifikasi oleh UPTD Puskesmas Awa’ai awak media MITRATNI-POLRI.ID merasa sudah sangat jauh berbeda dengan kronologi yang di ceritakan oleh Akun Facebook “Tr Harefa” dimana dalam step 1 kronologinya dia menuliskan bahwa Pihak Dokter menyampaikan Bahwa pihak BPJS  telah melarang rujukan ke Poli kecuali ke UGD Sementara dalam tulisan Step 3 setelah  Pihak BPJS di temui pihak BPJS Kota Gunungsitoli mengatakan Bahwa Pihak BPJS Tidak Pernah Melarang ataupun Membatasi Pihak Puskesmas dalam mengeluarkan surat rujukan ke poli Rumah Sakit dimana pun.

Dimohon kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dalam Hal Ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara supaya lebih lagi memperhatikan beberapa oknum-oknum Dokter yang tidak bekerja sesuai dengan prosedur dan memberikan pernyataan-pernyataan PALSU kepada pasien.

 

Pimpinan Redaksi MitraTNI-POLRI.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *