Rokan Hulu – MITRATNI-POLRI.ID
Sekolah menengah kejuruan Negeri 1 Ujung Batu yang berdiri di Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu Terkesan Tidak mengikuti Program pemerintah Wajib Belajar 12 tahun merupakan keberlanjutan dari belajar 9 tahun yang di canangkan pemerintah , tujuan pemerintah menerap wajib belajar 12 tahun merupakan Upaya untuk mencerdaskan Bangsa, wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti warga negara indonesia.
Program wajib belajar Berfungsi Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu setiap warga negara Republik Indonesia.
Wajib belajar bertujuan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat menggambarkan potensi dirinya agar hidup mandiri didalam masyarakat atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dalam progam pemerintah tersebut sangat bertolak belakang yang di laksanakan SMKN 1 Ujung Batu yang terletak di Desa Ngaso. Dimana dalam penerimaan Calon Siswa Baru SMKN 1 Ujung Batu,hanya meng iming imingi wali murid juga calon siswa baru dengan dalih nanti akan kami hubungi kembali setelah persyaratan di ajukan.
Kejadian tersebut di alami calon siswa tahun ajaran 2024 s/ d 2025 yang jadi korban inisial RSJ Sampai saat ini Korban mengalami beban mental dan mengasingkan diri dari desa yang di tempatnya tepatnya di desa kembang damai kecamatan pagaran tapah Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dengan adanya kejadian yang menimpah calon siswa baru sebagai korban kebrutalan guru didik di SMKN 1 Ujung Batu , Diminta kepada pemerintah yang terkait di bidangnya, atau Aparat penegak hukum (APH) agar menindak tegas para guru atau panitia yang melalaikan tanggung jawabnya sebagai pendidik, sehingga kedepan nantinya anak bangsa tidak ada lagi mengalami hal yang sama.
Jurnalis – Zainuddin
