PT Cahaya Amal Gemilang Kembali Memanas Mengusir Dan Merobohkan Rumah Terhadap 4 Keluarga Pekerja Yang Bergabung Dalam Serikat SPBI-KASBI

PT Cahaya Amal Gemilang Kembali Memanas Mengusir Dan Merobohkan Rumah Terhadap 4 Keluarga Pekerja Yang Bergabung Dalam Serikat SPBI-KASBI

Spread the love

Rokan Hilir (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Pimpinan Perkebunan kelapa sawit milik PT CAG Cahaya Amal Gemilang , melakukan pengusiran dan merobohkan tempat tinggal,terhadap 4 keluarga pekerja atas nama Epiliagus Laia, Sinehe Laia,Desman halawa dan Salitia giawa, pada hari Kamis, tanggal 04/06/2026, Pukul 09.30 wib yang berlokasi di Devisi IIl barak blok B17 , Desa Sei Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

 

Kronologis terjadinya pengusiran paksa dan perobohkan rumah dilakukan oleh pimpinan PT Cahaya Amal Gemilang,

4 orang Kuasa hukum PT Cahaya Amal Gemilang,1 Babinsa, 3 orang babinkamtibmas, beserta Petugas keamanan PT Cahaya Amal Gemilang yang berjumlah lebih 30 orang,Dikarenakan 4 keluarga tersebut, telah bergabung dalam pembentukan sebuah Serikat yang disebut SPBI-KASBI,”ungkap Desman halawa.

Dalam peristiwa tersebut, Pimpinan Perusahaan PT CAG Cahaya Amal Gemilang menyediakan 3 unit mobil HDL untuk pengakutan barang milik dan 1 unit mobil ambulance untuk medis Sungguh

Kejam dan tidak manusiawi, PT CAG cahaya Amal Gemilang ini mengusir dan mengakut barang saya,ke mobil tanpa saya ketahui, sedangkan pada hari kejadian tersebut saya lagi menjenguk mertua yang sedang sakit ,Tapi dengan segampangnya mereka melakukan pengusiran dan sampai merobohkan- merobohkan tempat tinggal saya ”Ujar Epiliagus Laia

Kejamnya mereka anak saya baru lahir 1 bulan hampir tertimpa kayu dan papan yang di robohkan oleh alat berat excavator merek Komatsu,dan ditambah Beberapa harta,barang milik saya rusak

dan hilang tidak bisa ditemukan.”Tambah Desman halawa

Atas terjadinya peristiwa tersebut, keempat keluarga meminta bantuan awak media untuk memberitakan apa di alaminya, dan meminta bantuan aparat penegak hukum

beserta instansi terkait lainnya, agar menindak lanjuti dan diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, terhadap pimpinan PT Cahaya Amal Gemilang,”tutup

 

editor

Sin.Laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *