Medan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Seorang wanita penyanyi asal Nias Utara akhirnya memberanikan diri melaporkan Eman Jaya Lase ke Polda Sumatera Utara. Laporan mencakup dugaan kekerasan seksual non-fisik, pemerasan digital, perusakan nama baik, dan penyebaran konten intim tanpa persetujuan. Proses hukum didampingi kuasa hukum S. Zendrato, SH., MH. dan R. Nazara, SH., M.KN.
Awal Mula: Hubungan yang Tak Direstui
Sejak 2014, Eman Jaya Lase terus mendekati korban. Ketika keluarga tidak merestui, korban menikah pada Juni 2015. Namun pada 2021, pelaku kembali menghubungi, meminta nomor WhatsApp, lalu mengubah nama akun Facebook korban tanpa izin.
Pelaku meminta foto dan video pribadi tanpa busana, mengancam: kalau ditolak, akan dikirim ke suami. Korban menuruti demi menjaga rumah tangga namun ancaman justru terus diulang.
Pada 2024, korban berusaha melapor ke istri pelaku, namun justru dibela. Pelaku membuat akun TikTok: ria44 dan menyebarkan rekaman ke publik. Korban mengaku kepada suami lalu diusir dari rumah.
Keluarga mendatangi pelaku di Pekanbaru, Riau, namun ia kabur ke Kerinci. Orang tuanya berjanji menegur penyebaran berhenti 5 bulan, lalu kembali dilakukan.
Motto Memilukan: “Tidak Boleh Milik Siapa Pun”
Pelaku membuat akun-akun baru atas nama Yul, Yuli Arisman Ratna, Rianti Sali Ali Dere menyebarkan rekaman ke siapa pun yang mengenal korban. Ia menyampaikan ancaman:
“Kalau kamu tidak bisa aku miliki, begitu juga orang lain tidak boleh memiliki kamu.”
Tekanan berlangsung hingga 2026. Rumah tangga hancur, profesi sebagai penyanyi terancam, dan tekanan mental nyaris membuat korban putus asa.
Alamat Kediaman Pelaku Diketahui
Tim dan korban kini telah memperoleh informasi tempat tinggal pelaku secara jelas:
Desa Pinang Sebatang Timur, RT 003 / RW 004, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Informasi ini diserahkan kepada pihak penyidik untuk mempercepat proses hukum.

Pasal-Pasal yang Dijerat
No Dasar Hukum Pokok Tindak Pidana
- UU TPKS No.12/2022 Pasal 5 jo. Pasal 14 Kekerasan seksual non-fisik & penyebaran konten intim tanpa persetujuan
- UU ITE No.19/2016 Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Sebar konten bermuatan susila: penjara maks. 6 thn / denda Rp1 miliar
- UU ITE Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) Pemerasan dengan ancaman sebar rekaman: penjara maks. 6 thn
- KUHP Pasal 335 & 368 Pengancaman dan pemerasan
- UU TPKS Pasal 29 Setiap orang yang mengetahui namun ikut menyebarkan dapat dipidana
Pesan Korban
“Saya bercerita ini bukan untuk aib, tapi agar tidak ada wanita lain yang mengalami hal yang sama. Tidak ada seorang pun yang berhak menguasai tubuh dan masa depan orang lain.”
Laporan resmi telah diterima di Polda Sumatera Utara
Proses penyidikan sedang berjalan
Alamat kediaman pelaku telah diketahui dan diserahkan kepada penyidik.
Dihimbau tegas: Masyarakat diminta TIDAK menyebarkan materi rekaman tersebut ikut menyebarkan dapat dipidana sesuai Pasal 29 UU TPKS
Dedi S
