Kasus Tanah Luxury Village: Keluarga Korban Siap Ajukan Dumas ke Inspektorat Daerah Lamongan

Kasus Tanah Luxury Village: Keluarga Korban Siap Ajukan Dumas ke Inspektorat Daerah Lamongan

Spread the love

Lamongan (Jawa Timur)-MitraTNI-POLRI.ID

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah kavling di perumahan Luxury Village, Desa Deketkulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Terlapor berinisial DV, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kelurahan Tlogoanyar, dalam keterangannya kepada redaksi mengklaim bahwa tanggung jawab pengembalian dana korban kini telah dialihkan kepada pihak lain berinisial C. Klaim ini langsung dibantah keras oleh keluarga korban yang bersikeras bahwa tanggung jawab hukum tetap melekat pada DV sesuai Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB) yang ditandatangani kedua belah pihak. Di tengah polemik tersebut, pihak keluarga korban berinisiatif menyiapkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Daerah Lamongan.

Klaim DV dan Bantahan Keluarga Korban

Dalam pertemuan dengan redaksi, DV membenarkan bahwa lahan objek perkara telah dialihfungsikan. Ia berdalih bahwa konsekuensi dari pengalihan tersebut adalah korban harus meminta pertanggungjawaban kepada pihak C, bukan lagi kepadanya. Menurut keterangan DV, pengalihan ini tertuang dalam sebuah akta notaris yang dibuat karena dirinya diduga gagal melunasi kewajibannya kepada pihak C.

Namun, dalih tersebut ditolak tegas oleh pihak keluarga korban. Mereka menegaskan bahwa urusan pengalihan lahan antara DV dan pihak C merupakan urusan internal yang tidak boleh merugikan hak pembeli.

“Kami membeli kavling ini dari DV, perjanjiannya juga dengan DV. Jadi apa pun yang terjadi di belakang, DV tetap harus bertanggung jawab mengembalikan uang kami. Itu urusan yang berbeda,” tegas pihak keluarga korban kepada redaksi.

Dasar Hukum Yang Mengikat DV

Berdasarkan dokumen otentik SPPJB Waarmeking Nomor: 131/W/X/2023 tanggal 06 Oktober 2023 yang dihimpun redaksi, posisi hukum keluarga korban sangat kuat. Dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris Elis Endriyani, S.H., M.Kn. tersebut, DV bertindak sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual) dan Ekawati (71 tahun) sebagai PIHAK KEDUA (Pembeli) .

Objek transaksi adalah tanah kavling Luxury Nomor B-7 dan B-8 dengan luas masing-masing 72 m², dengan harga total Rp150.000.000. Korban telah menyerahkan uang sebesar Rp130.000.000.

Poin krusial terletak pada Pasal 7 Ayat 2 yang berbunyi: “PIHAK PERTAMA menjamin dengan sepenuhnya bahwa tanah bebas dari sengketa… tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun juga guna menjamin kelancaran pembayaran suatu hutang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.”

Selain itu, Pasal 6 Ayat 1 juga mengikat DV untuk mengurus proses legalitas tanah hingga tuntas sebelum jual beli dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Informasi Berasal dari Keterangan DV

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai pengalihan lahan, keberadaan pihak C, dan akta notaris yang disebutkan dalam berita ini sepenuhnya bersumber dari keterangan lisan DV saat ditemui awak media. Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum melakukan konfirmasi langsung kepada pihak C karena keterbatasan akses dan informasi kontak yang dimiliki. Redaksi akan terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait agar pemberitaan ini semakin berimbang.

Inisiatif Keluarga Korban Siapkan Dumas ke Inspektorat

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak keluarga korban menunjukkan sikap proaktif. Mereka berinisiatif menyusun dan mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Inspektorat Daerah Kabupaten Lamongan. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh DV selaku PNS aktif.

Pengaduan ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 5 huruf a dan q Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang PNS melakukan kegiatan usaha dagang dan perbuatan yang menimbulkan konflik kepentingan. Ancaman sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

Keluarga korban berharap Inspektorat dapat segera memproses pengaduan ini untuk menjaga integritas ASN dan memberikan efek jera bagi oknum yang menyalahgunakan posisinya.

Potensi Pelanggaran Hukum

Tindakan terlapor berpotensi dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 62 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dugaan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan Pasal 5 huruf a dan q Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menjadi fokus pengaduan keluarga korban ke Inspektorat.

Komitmen Redaksi

Redaksi MitraTNI-POLRI.ID berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan penanganan kasus ini secara akurat, objektif, dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Segala perkembangan akan kami perbarui secara berkala.

 

Jurnalis – SUNARIYANTO

Editor – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *