Arogansi BPN Kupang? Paksa Ukur Tanah Sengketa Bakusain Meski Sudah Dibatalkan Ahli Waris, Di Mana Letak Kepastian Hukum?

Arogansi BPN Kupang? Paksa Ukur Tanah Sengketa Bakusain Meski Sudah Dibatalkan Ahli Waris, Di Mana Letak Kepastian Hukum?

Spread the love

Kupang (Nusa Tenggara Timur) – MitraTNI-POLRI

Apakah prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak warga negara telah hilang dari birokrasi pertanahan di Kabupaten Kupang? Pertanyaan ini mencuat tajam menyusul aksi sepihak tim Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kupang yang nekat melakukan pengukuran paksa atas tanah sengketa di lokasi Bakusain, Desa Oenaek, pada Senin (3/8/2026).

Tindakan arogan ini terjadi meski pihak keluarga ahli waris Kiuk dan Lani telah secara resmi membatalkan agenda tersebut pada pagi hari yang sama. Aksi “pemaksaan kehendak” ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga berpotensi melanggar prosedur administrasi pertanahan yang mensyaratkan kesepakatan batas tanah sebelum pengukuran dilakukan.

Pengukuran di Tengah Status Sengketa: Siapa yang Melindungi Warga?

Lokasi Bakusain merupakan tanah warisan milik keluarga besar Kiuk dan Lani yang melibatkan sekitar 10 orang ahli waris. Hingga kini, belum pernah ada musyawarah resmi maupun pembagian hak yang jelas antar-ahli waris. Namun, tiba-tiba tim BPN bersama sekelompok oknum tertentu menerobos masuk dan melakukan pengukuran hingga pukul 16.00 WITA.

“Tanah ini milik keluarga Kiuk dan Lani, bukan milik perorangan! Belum ada pertemuan keluarga untuk menentukan batas-batasnya, apalagi pembagian berapa meter yang didapat tiap orang. Tapi tiba-tiba ada pemaksaan sepihak untuk diukur,” tegas perwakilan keluarga Kiuk dengan nada geram, Senin (3/8/2026).

Yang lebih ironis, pihak keluarga sebenarnya sudah beritikad baik. Pada pukul 10.00 WITA, mereka mendatangi tim pertanahan untuk membatalkan jadwal pengukuran karena tidak adanya pemberitahuan awal dan adanya urusan mendesak berupa persiapan pernikahan anak. Namun, pembatalan resmi itu seolah dianggap angin lalu. Tim BPN tetap bersikeras menyelesaikan pengukuran hingga sore hari.

Pelanggaran Prosedur dan Potensi Konflik Sosial

Tindakan BPN Kupang ini menimbulkan tanda tanya besar: Atas dasar apa pengukuran dilakukan tanpa persetujuan seluruh pemilik sah? Dalam hukum pertanahan, pengukuran fisik adalah tahapan krusial yang harus didahului oleh penetapan batas tanah yang disepakati oleh para pihak yang berbatasan dan pemilik tanah.

Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Bidang Tanah, penetapan batas harus dilakukan di lokasi dengan kehadiran petugas ukur dan pemilik tanah atau kuasanya. Jika tanah masih dalam status sengketa atau belum ada kesepakatan ahli waris, maka pengukuran sepihak dapat dianggap cacat prosedur dan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa setiap pemberian hak atas tanah harus didasarkan pada kepastian hukum dan keadilan. Memaksakan pengukuran di tengah ketiadaan konsensus ahli waris justru membuka ruang bagi konflik horizontal yang lebih luas di Desa Oenaek.

Desakan Pembatalan Hasil Pengukuran Ilegal

Keluarga Kiuk dan Lani kini menuntut pihak berwenang untuk segera turun tangan. Mereka meminta hasil pengukuran paksa tersebut dibatalkan demi mencegah gesekan fisik di lapangan. Publik juga mempertanyakan integritas tim BPN Kupang: Apakah ada kepentingan terselubung di balik ketergesaan pengukuran ini? Ataukah aparat pertanahan telah kehilangan empati terhadap kondisi sosial masyarakat?

“Kami minta pihak berwenang dan instansi terkait segera membatalkan hasil pengukuran ilegal tersebut. Jangan biarkan arogansi birokrasi memicu kerusuhan di tengah masyarakat,” tambah perwakilan keluarga.

Kasus Bakusain ini menjadi ujian bagi kredibilitas BPN Kabupaten Kupang. Jika institusi ini terus bertindak otoriter dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar pelayanan pertanahan yang partisipatif, maka kepercayaan publik akan hancur berkeping-keping.

Di mana letak kepastian hukum jika aparatnya sendiri yang melanggarnya? Waktu akan menjawab apakah BPN Kupang berani mengakui kesalahan prosedural ini atau justru terus menutup mata di balik tembok birokrasi yang kaku.

Jurnalis Roy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *