Lampung Barat (Lampung)-MitraTNI-Polri.ID
Gelombang sorotan publik terhadap pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Swakelola P2SP Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Barat kian memuncak. Rangkaian temuan lapangan yang diberitakan media massa mengungkap potret buruk tata kelola proyek, mulai dari pengabaian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penggunaan material diduga non-SNI, minimnya pengawasan teknis, hingga kecelakaan kerja yang menimpa pekerja di lokasi proyek.
Maraknya isu ini memicu reaksi keras dari jajaran pengurus Aliansi Jurnalis Persada (AJP). Ex-Officio DPD AJP Provinsi Lampung, Adung, secara tegas mengecam keras lemahnya komitmen penyelenggara proyek dan instansi terkait terhadap pemenuhan standar keselamatan serta spesifikasi teknis bangunan sekolah.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif atau fisik bangunan, tetapi sudah menyangkut nyawa manusia dan keselamatan anak-anak didik kita di masa depan. Pengabaian standar K3 hingga memicu kecelakaan kerja di lokasi proyek adalah bentuk kelalaian fatal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Adung saat memberikan pernyataan resminya.
Sorotan publik menguat seiring munculnya sejumlah insiden dan indikasi penyimpangan di lapangan:
Pengabaian Standar K3 dan Kecelakaan Kerja: Pelaksanaan pekerjaan fisik di sejumlah sekolah disinyalir kuat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan prosedur K3 dasar, yang berujung pada terjadinya kecelakaan kerja bagi para buruh di lapangan.
Penggunaan Material Diduga Tak Sesuai Spek & Non-SNI: Temuan di beberapa titik lokasi pembangunan—seperti di SDS Beringin Jaya (pagu Rp864 juta) dan SD Negeri Gunung Ratu—menunjukkan indikasi kuat penggunaan bahan bangunan non-SNI yang berpotensi menurunkan mutu serta ketahanan struktur fisik sekolah.
Minimnya Pengawasan Teknis: Lemahnya kehadiran tim pengawas teknis dari dinas terkait maupun konsultan pengawas memperparah celah terjadinya pengerjaan asal-asalan oleh oknum lapangan.
Menanggapi rentetan persoalan tersebut, Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa AJP bersama jajaran jurnalis dan elemen kontrol sosial akan terus mengawal persoalan ini hingga ada langkah konkrit dari otoritas penegak hukum dan dinas pembina.
“P2SP dibentuk dengan semangat swakelola partisipatif agar kualitas bangunan maksimal dan transparan. Namun jika pola di lapangan justru diwarnai pengondisian, penekanan anggaran material, dan pembiaran aspek keselamatan kerja, maka makna swakelola itu telah terdistorsi,” ujar Sugeng.
Atas kondisi tersebut, AJP Provinsi Lampung bersama DPC AJP Lampung Barat mendesak langkah tegas:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lampung Barat serta Inspektur Daerah segera menerjunkan tim audit independen ke seluruh lokasi revitalisasi sekolah TA 2026 guna menguji mutu material (uji lab) dan kelayakan teknis bangunan.
Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri & Kepolisian) melakukan penyelidikan terhadap dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja serta mengusut potensi kerugian negara akibat pengurangan spesifikasi material.
Penyelenggara Proyek (P2SP & Pelaksana) wajib menghentikan praktik kerja berbahaya dan segera melengkapi seluruh pekerja dengan fasilitasi K3 sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Tinjauan Aspek Hukum & Regulasi Terkait Pelanggaran Pelaksana Lapangan
Terkait temuan di lapangan mengenai pengabaian standar K3 serta penggunaan material yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), pelaksana proyek dan pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undanganyang berlaku di Republik Indonesia:
1. Pelanggaran Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mengatur kewajiban pengurus atau pimpinan tempat kerja untuk memenuhi dan menaati semua syarat-syarat keselamatan kerja guna melindungi keselamatan tenaga kerja. Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Mewajibkan setiap perusahaan/pemberi kerja untuk menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi di lingkungan kerja guna melindungi hak-hak dasar keselamatan pekerja.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359: Mengatur tentang kelalaian karena kealpaannya yang menyebabkan orang lain mati atau luka berat (dapat diterapkan jika kecelakaan kerja menimbulkan korban jiwa atau luka serius akibat pengabaian K3).
2. Pelanggaran Standar Material dan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian:
Pasal 56 & Pasal 57: Menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI (yang diberlakukan secara wajib) dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara serta denda yang cukup berat karena membahayakan keselamatan konsumen atau publik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur mengenai standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4) dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi. Pelanggaran terhadap mutu bangunan dan spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara, hingga sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan umum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dapat menjerat oknum pelaksana maupun pihak penyelenggara swakelola apabila terbukti ada unsur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui pengurangan spesifikasi material (mark-down/substitusi ilegal) yang merugikan keuangan negara.
AJP menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang informasi bagi publik serta mengawal setiap rupiah dana bantuan pemerintah agar benar-benar menghasilkan fasilitas pendidikan yang aman, berkualitas, dan akuntabel di Lampung Barat, dengan senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik
Red(Sartina)
