Nias Utara (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Proyek peningkatan struktur dan kapasitas Ruas Jalan Te’olo–Harefa yang seharusnya menembus hingga Botona’ai memicu kecurigaan mendalam sekaligus kekecewaan warga. Anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2024.
- Nomor kontrak: 620/06/SP/PPK-1/BM/PUTR/2024
- Tanggal kontrak: 19 Juni 2024
- Nilai kontrak: Rp 12.457.327.000
- Kontraktor: CV. UTAMA — Direktur: Sumarwan
- PPK: Ir. Anuar Zega, ST
- Pengawas/Direksi Pekerjaan: Ir. Adventhinus Telaumbanua, ST
- Target panjang: 5 km
- Realisasi: Hanya 2,7 km
- Panjang tidak sesuai: Kurang dari separuh target yang dikerjakan; 2,3 km belum tersentuh.
- Pekerjaan asal timpa: Jalan yang sudah dibangun dari Dana Desa tidak dibongkar, langsung ditimpa aspal tanpa persiapan pondasi memadai.
- Kualitas dipertanyakan: Konstruksi dinilai tidak bermutu, diduga menyimpang dari spesifikasi teknis.
- Dana tidak sebanding hasil: Masyarakat menduga ada penyelewengan anggaran DAK yang tidak sebanding dengan realisasi fisik.
“Bagaimana bisa daerah terpencil maju kalau dana pembangunan terus diselewengkan habis-habisan? Masyarakat ingin merdeka, di mana pengawasan?”
Warga memohon kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Inspektorat Kabupaten Nias Utara, dan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk:
- Audit kualitas dan kelayakan konstruksi
- Penjelasan atas sisa anggaran yang tidak sebanding realisasi fisik
- Menagih tanggung jawab kontraktor, PPK, dan pihak terkait
“Dana itu uang negara, uang pajak rakyat. Jangan sampai jalan tidak selesai, mutu buruk, dan uang hilang tanpa jejak.”
DS. Zalukhu
