Korupsi berjamaah di sektor Infrastruktur? BPK temukan kekurangan volume dan keterlambatan Proyek di Dinas PUPR Pesisir Barat TA 2025

Korupsi berjamaah di sektor Infrastruktur? BPK temukan kekurangan volume dan keterlambatan Proyek di Dinas PUPR Pesisir Barat TA 2025

Spread the love

Pesisir Barat (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung membeberkan sejumlah temuan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2025 (Nomor: 41A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026). Meskipun pemerintah daerah kembali mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pengujian substantif dan kepatuhan yang dilakukan BPK justru mengungkap adanya kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sebagai pilar kontrol sosial dan media online investigasi yang menjunjung tinggi profesionalisme, penemuan ini menyoroti sejumlah masalah serius mulai dari kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada penyedia jasa.

Rincian Temuan Utama BPK RI pada Dinas PUPR Pesisir Barat TA 2025

Berdasarkan dokumen eksekutif yang dihimpun, BPK secara spesifik menemukan tiga persoalan utama yang mencoreng tata kelola keuangan dan infrastruktur di Kabupaten Pesisir Barat:

1.Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Belanja Modal JJI.

Hasil pengujian fisik atas pelaksanaan paket pekerjaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi (JJI) pada Dinas PUPR menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dari kontrak yang telah disepakati. Temuan ini tercatat pada Halaman 82 – 86 (Tabel 56, Lampiran 18 & 19) dengan nilai kelebihan pembayaran ke penyedia mencapai “Rp649.810.000,00.” BPK memerintahkan Bupati Pesisir Barat agar menginstruksikan Kepala Dinas PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

2.Denda Keterlambatan Belum Dikenakan.

Penyedia jasa pada paket Belanja Modal JJI terbukti menyelesaikan pekerjaan melampaui batas waktu kontrak. Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Dinas PUPR belum mengenakan serta memotong denda keterlambatan tersebut. Berdasarkan LHP pada Halaman 82 – 86 (Lampiran 20), kekurangan penerimaan daerah dari sektor denda ini bernilai “Rp14.720.000,00,” Kepala Dinas PUPR didesak segera memproses dan menyetorkan denda keterlambatan ini ke Kas Daerah.

3.Penatausahaan Aset Tetap dan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) yang Belum Tertib.

BPK menemukan adanya paket kegiatan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) di bawah naungan Dinas PUPR yang sebenarnya telah selesai dikerjakan serta dimanfaatkan sepanjang tahun 2025, namun belum direklasifikasi secara tepat ke dalam akun Aset Tetap. Hal ini termuat dalam Halaman 131 – 136 (Tabel 85, Lampiran 30) dalam rangka validasi saldo KDP dan Aset Tetap Neraca TA 2025. Bupati diperintahkan agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) guna melakukan inventarisasi ulang serta menyesuaikan berita acara serah terima.

Menanggapi LHP BPK RI tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat dituntut untuk segera mengeksekusi langkah-langkah konkret:

Pengembalian Kerugian Daerah: Menagih dan menyetorkan total temuan kelebihan pembayaran senilai Rp649.810.000,00 serta denda keterlambatan Rp14.720.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang dibuktikan dengan Surat Tanda Setor (STS).

Peningkatan Pengawasan Teknis: Memperketat peran pengawas lapangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan PPK dalam menguji fisik volume pekerjaan secara ketat sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani, guna mencegah berulangnya kekurangan volume konstruksi yang merugikan keuangan negara.

Sebagai fungsi kontrol media massa, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik di Pesisir Barat harus terus dikawal secara ketat agar anggaran pembangunan infrastruktur benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas tanpa adanya kebocoran.

 

Red.(Sartina).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *