Lamongan (Jawa Timur )-MitraTNI-POLRI.ID
Proses penyempurnaan regulasi keuangan daerah terus berlanjut. Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan secara resmi menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Sabtu (5/9) di gedung DPRD Kabupaten Lamongan.
Pandangan umum fraksi menjadi babak penting dalam pembahasan Raperda tersebut. Langkah revisi ini diarahkan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar lebih tertib, transparan, dan berkeadilan.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, serta retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis. Oleh karena itu, penyesuaian Perda menjadi keharusan agar peraturan daerah tetap memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Dalam pembahasan tersebut, turut dipaparkan data realisasi anggaran daerah. Penerimaan retribusi daerah pada tahun 2025 tercatat mencapai 303,86 miliar rupiah, atau setara 97,38 persen dari target 312,05 miliar rupiah. Sementara itu, per 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah telah mencapai 166,47 miliar rupiah (53,09% dari target 313,58 miliar rupiah). Komponen lain-lain PAD yang sah pada periode yang sama terealisasi sebesar 40,58 miliar rupiah.
Berbagai catatan dan usulan kritis pun disampaikan oleh masing-masing fraksi. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat basis data wajib pajak dan wajib retribusi, mempercepat digitalisasi sistem pemungutan, serta menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan responsif bagi masyarakat. Khusus terkait kebijakan Pajak Reklame sebesar 25 persen, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah memastikan penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, terutama pelaku UMKM dan usaha kecil yang memanfaatkan reklame sebagai sarana promosi.
Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya prinsip keadilan, kepatutan, kepastian hukum, serta kemudahan administrasi dalam setiap kebijakan pemungutan pajak dan retribusi. Kebijakan tersebut tidak boleh membebani berlebihan masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, maupun pedagang kecil. Fraksi ini juga mengingatkan bahwa perubahan Perda tidak boleh sekadar dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif atas rekomendasi pemerintah pusat. Revisi ini harus menjadi momentum strategis untuk meletakkan fondasi tata kelola fiskal daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Dengan masukkan dan pandangan yang telah disampaikan, pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023 diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian norma semata, melainkan mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan.
Jurnalis: Sunariyanto
Editor: Redaksi
