Merangin (Jambi)-MitraTNI-POLRI.ID
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Tiga alat berat jenis excavator merek Sumitomo Dan Zoomlion terpantau berada di wilayah Desa Pulau Layang, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, dan diduga digunakan untuk melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, alat berat tersebut disebut-sebut milik warga bernama Pah Dan Asep, yang diketahui berasal dari Desa Sungai pinang kecamatan sungai manau dan Desa Pulau Baru kecamatan Batan Mesumai.
Keberadaan alat berat di lokasi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan emas ilegal masih berlangsung. Selain excavator, di sekitar lokasi juga disebut terdapat tumpukan minyak solar yang diduga dipersiapkan sebagai bahan bakar untuk operasional alat berat.
“Iya Bang, Tiga alat berat excavator itu milik Pah Dan Asep, warga Sungai Pinang dan warga Pulau Baru Sekarang mereka melakukan penambangan emas ilegal menggunakan alat berat di Desa Pulau Layang. Lihat saja Bang, alat beratnya dan tumpukan minyak solar di lokasi. Sangat luar biasa,” ungkap warga tersebut.
Jika dugaan tersebut benar, aktivitas ini bukan hanya menyangkut persoalan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Penggunaan alat berat untuk mengeruk tanah dan material sungai dalam aktivitas tambang emas dapat mengubah bentang alam, merusak ekosistem serta berpotensi mencemari lingkungan apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai.
Persoalan PETI di Kabupaten Merangin bukan perkara baru. Aparat penegak hukum selama ini terus melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Kabupaten Merangin.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa masih ada aktivitas yang diduga menggunakan alat berat dan bahkan disebut berada tidak jauh dari permukiman warga?
Saat aparat kepolisian tengah gencar memburu para pelaku PETI, temuan dugaan aktivitas menggunakan Tiga Alat excavator di Desa Pulau Layang semestinya menjadi perhatian serius. Terlebih, lokasi tersebut disebut mudah dijangkau dan tidak berada di kawasan yang sulit untuk didatangi aparat.yang tepat nya ledat dikit gapura Desa Pulau layang Belok k Kanan tidak jauh dari jalan Aspal.
Jangan sampai penegakan hukum hanya terlihat garang terhadap pelaku PETI skala kecil, sementara aktivitas yang menggunakan alat berat justru luput dari pengawasan.
Ungkapan “gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak” rasanya layak menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum. Jika benar terdapat aktivitas PETI menggunakan alat berat di lokasi tersebut, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkannya berlarut-larut.
Masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil dan tanpa pandang bulu. Siapa pun pemilik modal, siapa pun pemilik alat berat, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas PETI, jika terbukti melanggar hukum, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Apalagi aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya menyangkut persoalan keuntungan ekonomi. Kerusakan lingkungan yang ditinggalkan dapat menjadi beban masyarakat dalam jangka panjang, sementara keuntungan hasil tambang dinikmati segelintir pihak.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut segera turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika benar Tiga excavator Sumitomo Dan Zoomlion tersebut digunakan untuk PETI, maka tindakan hukum harus dilakukan.
Jika ternyata tidak, aparat juga perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Penertiban PETI jangan berhenti pada razia dan penangkapan pelaku di lapangan. Aparat juga perlu mengusut pemodal, pemilik alat berat, pemasok bahan bakar, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan ruang bagi berlangsungnya aktivitas tersebut.
Masyarakat menunggu keberanian aparat untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku bagi semua pihak.
Kini tinggal menunggu: apakah excavator yang terpantau di Desa Pulau Layang tersebut akan menjadi perhatian serius aparat, atau justru kembali dibiarkan mengeruk kekayaan alam hingga lingkungan masyarakat menjadi korban?
(Tim)
