Padangsidimpuan (Sumatera Utara)-MitraTNI-POLRI.ID
Sekolah Rakyat merupakan program prioritas pemerintah pusat yang digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, bertujuan memberikan pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Namun kenyataannya, bangunan Sekolah Rakyat di Kota Padangsidimpuan justru menyisakan keprihatinan mendalam. Tampak luarnya megah, tetapi kualitas bangunan di dalamnya sangat buruk dan membahayakan keselamatan.
Dari hasil peninjauan, ditemukan fakta yang mengkhawatirkan: pondasi terekspos dan rusak, besi tulangan berkarat, dinding tidak kokoh, saluran air tidak jelas pembuangannya, tangki air tidak berdiri di atas fondasi yang kuat, serta lingkungan kotor dan berantakan. Dugaan penggelapan dana proyek ini sangat kuat.
Selain masalah bangunan, Kepala Sekolah juga diduga bersikap arogan. Nasib dua siswa diputus secara sepihak tanpa melibatkan orang tua: satu siswa diarahkan mengundurkan diri, sedangkan satu siswa lainnya dihukum direhap dan tidak naik kelas. Keputusan itu seolah sudah mutlak, padahal orang tua sama sekali tidak dilibatkan dan tidak menerima keputusan tersebut.
“Sekolah ini milik negara dan rakyat, bukan kerajaan pribadi. Kepala Sekolah hanya pengelola, bukan pemilik. Jangan menentukan masa depan anak orang lain semena-mena tanpa mendengarkan pembelaan anak itu dan tanpa berunding dengan orang tua.”
Erijon Damanik, Ketua Koordinator Sumut RAMPAS SETIA 08, dalam pernyataannya kepada awak media di Padangsidimpuan, Jumat (4/9/2026)
Erijon juga menegaskan bahwa pengerjaan yang asal jadi ini sarat dugaan korupsi yang nyata. Jika dibiarkan, bangunan ini bisa menjadi bencana besar sewaktu-waktu.
Tiga Tuntutan RAMPAS SETIA 08:
- Hentikan sementara penggunaan bangunan sampai dinyatakan aman oleh tim ahli yang independen.
- Lakukan audit menyeluruh — mulai dari kualitas konstruksi bangunan, keuangan proyek, hingga proses pengambilan keputusan terhadap siswa.
- Usut tuntas semua pihak yang bertanggung jawab. Jika ada korupsi, uang rakyat harus dikembalikan dan pelakunya diproses hukum. Keputusan terhadap siswa juga harus ditinjau ulang.
Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta DPRD Kota Padangsidimpuan diminta segera menindaklanjuti laporan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah maupun sekolah.
Peliput : Tommy P Sianturi
