Kupang (Nusa Tenggara Timur)-MitraTNI–POLRI.id
Tata kelola pemerintahan Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, mulai menjadi sorotan warga. Sejumlah masyarakat mempertanyakan adanya hubungan kekerabatan dalam struktur pemerintahan desa yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta dugaan minimnya transparansi dalam proses pengangkatan perangkat desa beberapa tahun lalu.
Informasi tersebut disampaikan oleh seorang warga Desa Uiasa yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan kenyamanan.
Menurut sumber tersebut, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Uiasa telah menjabat sejak tahun 2018. Sementara pada Pemilihan Kepala Desa tahun 2023, anak kandung Ketua BPD tersebut terpilih menjadi Kepala Desa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai independensi fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan BPD terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“BPD itu fungsi utamanya mengawasi pemerintah desa. Karena itu masyarakat bertanya-tanya apakah pengawasan bisa berjalan maksimal jika Ketua BPD dan Kepala Desa memiliki hubungan ayah dan anak,” ujar sumber kepada media ini.
Tak hanya itu, sumber juga menyoroti proses pengangkatan Sekretaris Desa yang berlangsung sebelum pergantian kepala desa. Menurutnya, hingga kini masih terdapat tanda tanya besar terkait mekanisme seleksi yang dilakukan saat itu.
Ia mengaku masyarakat tidak pernah mengetahui adanya pengumuman terbuka mengenai penerimaan calon Sekretaris Desa. Informasi penerimaan disebut hanya beredar di kalangan tertentu sehingga tidak semua warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi.
“Yang kami tahu waktu itu tidak ada pengumuman terbuka yang diketahui masyarakat luas. Informasi penerimaan hanya beredar kepada orang-orang tertentu untuk memasukkan lamaran,” ungkapnya.
Sumber tersebut menyebut salah satu peserta yang mengikuti seleksi adalah anak kandung seorang Kaur Pembangunan yang saat itu masih aktif menjabat dalam struktur pemerintahan desa. Peserta tersebut kemudian dinyatakan lulus dan diangkat menjadi Sekretaris Desa.
Di sisi lain, terdapat peserta lain yang disebut merupakan adik ipar mantan Kepala Desa berinisial D.N. yang juga mengikuti proses seleksi. Namun yang bersangkutan dinyatakan tidak lulus.
Menurut sumber, situasi politik desa pada saat itu sedang berada dalam tensi yang cukup tinggi sehingga hasil seleksi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
“Yang menjadi pertanyaan warga bukan hanya siapa yang lulus atau tidak lulus, tetapi bagaimana proses penilaiannya, berapa nilainya, siapa yang memeriksa, dan mengapa masyarakat tidak pernah mendapatkan penjelasan secara terbuka,” katanya.
Warga menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menghilangkan berbagai dugaan dan spekulasi yang berkembang selama ini. Mereka berharap seluruh dokumen terkait proses seleksi perangkat desa, termasuk pengumuman, berita acara, hasil ujian, hingga dasar penetapan peserta yang dinyatakan lulus dapat dijelaskan kepada publik.
Menurut warga, transparansi merupakan fondasi utama pemerintahan desa yang sehat dan akuntabel. Karena itu, setiap proses pengisian jabatan strategis di desa semestinya dilakukan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga berita ini dipublikasikan, media masih berupaya menghubungi Pemerintah Desa Uiasa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, pihak Kecamatan Semau, serta instansi terkait di Kabupaten Kupang untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi atas berbagai informasi yang disampaikan sumber tersebut.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Jurnalis Albon Arodi
