Abaikan Standar Kelayakan!! Ipal MBG Tidak Berfungsi, Pembuangan Limbah Sembarangan Merusak Lingkungan dan Merugikan Warga

Abaikan Standar Kelayakan!! Ipal MBG Tidak Berfungsi, Pembuangan Limbah Sembarangan Merusak Lingkungan dan Merugikan Warga

Spread the love

Batam (Kepulauan Riau)-mitraTNI-Polri.id

(28 Mei 2026) – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membawa manfaat positif bagi masyarakat, justru menimbulkan dampak buruk di lokasi usahanya di kawasan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Pengelola usaha terbukti beroperasi tanpa fasilitas pengolahan limbah yang layak, sehingga air kotor hasil kegiatan produksi dibuang langsung ke parit lingkungan dan menyebabkan pencemaran nyata.

Pantauan di lapangan menunjukkan, seluruh limbah cair dari proses memasak, pencucian peralatan, dan sisa bahan makanan dialirkan begitu saja ke saluran terbuka, serta badan air sekitar tanpa melalui pengolahan apa pun. Akibatnya, muncul bau busuk yang sangat menyengat, warna air berubah keruh dan gelap, minyak kekuningan serta kualitas tanah di sekitar lokasi terkontaminasi. Bahkan pada saat cuaca hujan air meluap ke atas. Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan dan berpotensi besar membahayakan kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Yang lebih disayangkan, hingga saat ini pengusaha tidak membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan peraturan. Fokus utama pengelola hanya terlihat mengejar keuntungan semata dari penyelenggaraan program yang menggunakan dana publik, namun mengabaikan tanggung jawab dasar untuk menjaga kebersihan, sanitasi, dan kelestarian lingkungan.

Pelanggaran yang dilakukan sangat jelas dan tegas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Persyaratan izin usaha dan Standar Operasional Prosedur (SOP) program MBG yang ditetapkan Badan Gizi Nasional, yang mewajibkan setiap penyedia layanan memenuhi standar kebersihan, dan uji kelayakan serta pengelolaan limbah yang aman.

Ketua LSM kecamatan Sagulung, Zainal Arifin menyampaikan kecaman keras terhadap praktik usaha tersebut. “Kami sangat menyayangkan sikap pengusaha yang hanya memikirkan untung besar dari program pemerintah, tapi tidak mau mengeluarkan biaya untuk fasilitas pengolahan limbah. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan banyak orang. Kami akan awasi terus kasus ini dan mendesak dinas terkait memberikan sanksi tegas, bahkan cabut izin usahanya jika tidak segera diperbaiki.”

Sementara itu, ketua Karang Taruna Kecamatan Sagulung Siagian “menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. “Pencemaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan generasi muda dan anak-anak di sini. Kami menilai pengusaha ini tidak punya rasa tanggung jawab sosial. Kami siap membantu masyarakat melaporkan, memantau penanganan.”

Perwakilan masyarakat setempat, yang tidak ingin namanya disebut, mengaku sudah tidak tahan dengan kondisi yang terjadi sehari-hari. “Setiap hari kami mencium bau busuk yang sangat menyengat, apalagi kalau hujan, air kotornya meluap. Mereka seolah tidak peduli kami apa, yang penting uang masuk ke kantong mereka. Kami menuntut agar masalah ini diselesaikan sekarang juga, lingkungan kami dibersihkan kembali, dan pengusaha dipaksa membuat IPAL sesuai aturan.”

Masyarakat, LSM, dan Karang Taruna bersama-sama menyampaikan harapan terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Kantor Kecamatan Sagulung, Kelurahan Sei Pelunggut, serta Badan Gizi Nasional. Pihak berwenang segera melakukan pengecekan lapangan dan pengukuran dampak pencemaran, pengusaha dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku, wajibkan pembangunan IPAL yang layak dalam batas waktu yang sangat singkat, lakukan perbaikan total.

Mereka menegaskan, program yang bertujuan mulia untuk kesejahteraan rakyat tidak boleh dijalankan dengan cara yang merugikan orang banyak dan merusak alam. Pengusaha wajib sadar, menerima keuntungan dari uang negara berarti harus memikul tanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkannya.

Hingga berita ini turun, tim media mitra TNI-Polri.id masih berusaha mengkonfirmasi ke instansi terkait.

 

Jurnalis: Alimq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *