Hak Guna Usaha PT .Nafasindo Sudah KadaLuwarsa 

Hak Guna Usaha PT .Nafasindo Sudah KadaLuwarsa 

Spread the love

Aceh Singkil (Aceh) MITRATNI-POLRI.ID

Berawal Pada tahun 1993 HGU PT Ubertraco/Nafasindo Terbit Berdasarkan Surat Keputusan Mentri Agraria BPN Nomer : SK 39/HGU/BPN/93 Tanggal 11Desember 1993 Dan Berakhir Tanggal 11 mei 2023, Kemudian Di Berikan Dispensasi Selama 2 tahun ( 11 mei 2025) Untuk Mengurus Perpanjangan izin HGU , Sebagaimana Merujuk Pada Ketentuan Peraturan Pemerintah Di Pasal 22 ayat 2 Nomer : 18 tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah, Luas Lahan 3007 Ha , Domisili Di Kecamatan Kota Baharu Dan Kecamatan Singkohor , Kabupaten Aceh Singkil .

Namun Ironis Nya Hingga Saat ini Selasa 13 Januari 2026 Belum Juga Ada Tanda Tanda izin HGU Tersebut Mendapatkan Masa Perpanjangan Dari Kementrian Terkait, Tapi Aneh Nya Masih Terpantau Pihak Managemen Perusahaan Tersebut Tetap Melakukan Aktivitas Seperti Biasa Layak Nya Perusahaan Legal. ( tetap Melakukan Pemanenan Buah Sawit ).

Kami Sebagai Masyarakat Sangat Menyangkan Terhadap Pihak HGU Yang Kami Anggap Tidak Taat Regulasi Yang Berlaku Di Negara ini , Sehingga ini Bisa Menjadi Preseseden Buruk Kedepan Serta Dapat Merugikankan Negara.

Harapan Kami Kepada Pemerintah Aceh Singkil Agar Serius Mengambil Sikap Tegas Jangan Terkesan Melindungi Praktik Praktik Yang Dapat Merugikan Negara Yang Berimbas Kepada Pelemahan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Luas.

Begiitu Juga Kepada Aparat Penegak Hukum Baik itu Pihak Kepolisian Aceh Singkil , Kejaksaan Negeri Aceh singkil Jangan Tutup Mata Dengan Hal Yang Dapat Merugikan Merugikan Kita Semua Demi Kepentingan Sepihak Sebagaimana Dalam Ketentuan Undang Undang Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Nomer : 16 Tahun 2004 Jo Undang Undang Nomer : 11 Tahun 2021.

Nara sumber : MUSLIMAN BERUTU ( Ketua Gerakan Aliansi Masyarakat Aceh Singkil)

GAMAS , Pungkasnya.

 

Hendra Brs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *