Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur

Spread the love

Sumba Barat Daya (NTT)-Mitratni-polri.id

Bahwa surat Dakwaan adalah surat tuduhan resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana.

Pengadilan negeri Waikabubak pada tanggal 4 Maret 2025, mengelar sidang tertutup, atas Terdakwa yang telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat melalui Kasat Pidana Putu Gede Adhitya Raynatha Putra,SH. Mengatakan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 telah melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum,atas tindak persetubuhan anak di bawah umur oleh Terdakwa Andreas Bulu.

Dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa Terdakwa Andreas Bulu, sudah melakukan persetubuhan dengan korbannya sebanyak tiga kali dengan cara mengancam korban agar diam, jangan memberitahukan kepada orangtua, kalau tidak saya akan bunuh kamu, yang walaupun korban tidak mau untuk disetubuhi.

Atas perbuatan itu sehingga Jaksa Penuntut Umum, menuntut Terdakwa melanggar pasal 81 ayat (1) Jo.Padal 76D UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU.No.23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 75 ayat (1) KUHP.

Dalam pembacaan Dakwaan ini persidangan dipimpin oleh ketua Majelis Ardian Nur Rahman,SH dan didampingi oleh anggota Hakim, Muhammad Salim,SH.MH dan Robin Pangihutan,SH.serta Panitera Pengganti Andria S. Djawa.SH

Sedangkan Terdakwa Andreas Bulu didampingi oleh Penasehat Hukum Lodowikus Umbu Lodongo, SH. Dan ketika surat Dakwaan selesai dibacakan, majelis mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan melalui Penasehat Hukum Terdakwa dan Penasehatnya menjawab tidak ada keberatan Bu. Sehingga akhirnya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.***

Peliput: Lodowikus Umbu Lodongo.SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *