Polres Lampung Tengah Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Polres Lampung Tengah Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Spread the love

Way Kanan (Lampung)-MitraTNI-POLRI.ID

LAMPUNG TENGAH – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap dan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi di jalur Tol Trans Sumatera KM 172.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu-sabu. Tiga pelaku langsung diamankan, sementara satu orang berinisial A yang diduga sebagai pengendali utama masih dalam pengejaran.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tekun Ibadata, S.I.K., M.H. menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polri memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan lintas wilayah.

Para pelaku dijerat ketentuan:

Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Stop Narkoba!

Bersama kita wujudkan Lampung Tengah yang aman, sehat, dan bebas narkotika.

 

Revorter Basar rudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *