DPP AKPERSI Berhentikan Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, Tegaskan Zero Toleransi Terhadap Narkoba

DPP AKPERSI Berhentikan Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, Tegaskan Zero Toleransi Terhadap Narkoba

Spread the love

Pangkalpinang (Bangka Belitung)-MitraTNI-POLRI.ID

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Secara resmi menetapkan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga serta mempertahankan kepercayaan publik terhadap organisasi pers yg profesional, berintegritas, bersih dan taat hukum.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPP AKPERSI nomor : 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026, tentang pemberhentian dengan tidak hormat ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2026.

Sebagai langkah lanjutan untuk menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan roda kepemimpinan didaerah.

DPP AKPERSI juga menerbitkan surat perintah nomor : 027DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang pelaksanaan rapat pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus untuk segera melaksanakan rapat pleno sesuai ketentuan AD/ART organisasi.

Keputusan tersebut diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi yang kemudian ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pendalaman internal organisasi terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika.

Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab anda sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.

Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono S.Kom., SH., CIJ., CBJ., CEJ., CFLE., CILJ. menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika, maupun tindakan yang bertentangan dengan hukum.

AKPERSI sangat menerapkan kebijakan Zero Tolerance, terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang.

Organisasi ini dibangun atas dasar integritas, profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum, oleh karena itu setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat harus ditindak secara tegas sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurut Rino Triyono, keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi dalam menjaga marwah AKPERSI sebagai organisasi pers nasional yang menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.

Tidak ada individu yang lebih besar dari pada organisasi.

Jabatan bukanlah hak istimewa yang dapat digunakan untuk mengabaikan aturan.

Siapapun yang mencederai nama baik organisasi harus mempertanggung jawabkan tindakan nya, sesuai ketentuan yang berlaku.

AKPERSI akan selalu berdiri tegak dalam menegakkan integritas dan kehormatan profesi pers.

DPP AKPERSI menegaskan bahwa keputusan pemberhentian dengan tidak hormat tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, sehingga seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus dinyatakan berakhir dan tidak lagi berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, DPP AKPERSI menginstruksikan kepada seluruh jajanan pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, lembaga swasta, serta masyarakat luas agar tidak lagi menerima atau menindaklanjuti segala bentuk tindakan, pernyataan, surat menyurat maupun aktivitas yang mengatas namakan Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus oleh yang bersangkutan setelah keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan.

DPP AKPERSI juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan bantuan perlindungan kelembagaan terhadap setiap individu yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi.

Sikap tegas ini merupakan bagian dari komitmen AKPERSI dalam mengwujudkan organisasi pers yang bersih, profesional, kredible dan bertanggung jawab.

Selain itu DPP AKPERSI menginstruksikan seluruh DPD dan DPC AKPERSI se Indonesia untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan organisasi serta menggalakkan edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas sumber daya manusia pers Indonesia.

DPP juga menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman serius bagi masa depan anak bangsa.

Kepercayaan publik adalah aset terbesar organisasi pers. Oleh karena itu DPP akan terus menjaga kehormatan organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang bulu, jabatan, kedekatan maupun kepentingan tertentu. Marwah organisasi harus ditempatkan diatas kepentingan pribadi dan kelompok tegas

Rino Triyono.

Dasar keputusan organisasi :

  1. Surat keputusan DPP AKPERSI nomor : 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026, tentang pemberhentian dengan tidak hormat ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yang ditetapkan diJakarta tanggal 22Juni2026.
  2. Surat perintah DPP AKPERSI nomor : 027/DPP/AKPERSI/VI/2026, tentang pelaksanaan rapat pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, yg ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Juni 2026.

Sikap resmi DPP AKPERSI :

  1. Menolak dan mengecam segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat obatan terlarang.
  2. Menetapkan kebijakan Zero Tolerance Against Drugs diseluruh tingkatan organisasi.
  3. Menindak tegas setiap pelanggan yang bertentangan dengan hukum, kode etik profesi dan peraturan organisasi
  4. Menjaga independensi, integritas, profesionalisme dan dan kredibilitas organisasi pers.
  5. Mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda bangsa dan menjaga masa depan Indonesia.

Menempatkan kehormatan organisasi, etika profesi dan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Demikian hal ini dikutip dan diwartakan.

 

Bona Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *