Muba (Sumatera Selatan)–MITRATNI-POLRI.ID
Kapolsek Sungai Lilin, Iptu Marlin, SH., MH., membantah tegas informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan salah satu anggotanya berinisial AG sebagai disc jockey (DJ) yang memainkan musik remix di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Mugaba), Sumatera Selatan.
Menurut Iptu Marlin, informasi yang menyebut AG tampil sebagai DJ di salah satu kafe tersebut tidak sesuai dengan fakta yang diperoleh pihak kepolisian.
“Kami sudah meminta keterangan dari pemilik R Cafe yang berinisial R. Berdasarkan keterangannya, pada tanggal 13 tidak ada DJ berinisial AG yang tampil atau memainkan musik di tempat usahanya. Pada tanggal tersebut yang tampil adalah Eko, bukan AG,” ujar Iptu Marlin saat dikonfirmasi wartawan IGlobalNews.id melalui WhatsApp, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang menguatkan tuduhan bahwa anggota Polsek Sungai Lilin berinisial AG terlibat sebagai DJ di kafe tersebut.
Meski demikian, Polsek Sungai Lilin membuka ruang klarifikasi bagi siapa saja yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tersebut.
“Kami terbuka apabila memang ada bukti yang jelas. Silakan datang langsung ke kantor kepolisian dan sampaikan keterangan agar dapat dilakukan klarifikasi secara objektif,” katanya.
Lebih lanjut, Iptu Marlin mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Menurutnya, penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan opini yang tidak sesuai dengan fakta.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu kebenaran setiap informasi sebelum disebarluaskan. Pastikan informasi yang diterima telah terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Penulis :Asep Rianto S,Pi
Sumber : Kapolsek sungai lilin & wartawan IGlobalNews.id
