Lahan Penghijauan di Kelurahan Sei Pelunggut Batam Disulap Jadi Angkringan & Warung Kopi Sejak 2024, Warga Desak Pemerintah Pusat Audit Kembali Kepemilikan Lahan H. Slamet mantan Dir Lahan Otorita Batam

Lahan Penghijauan di Kelurahan Sei Pelunggut Batam Disulap Jadi Angkringan & Warung Kopi Sejak 2024, Warga Desak Pemerintah Pusat Audit Kembali Kepemilikan Lahan H. Slamet mantan Dir Lahan Otorita Batam

Spread the love

Batam (Kepulauan Riau)-mitraTNI-Polri.id.

Lahan yang ditetapkan sebagai area penghijauan di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, diduga kuat beralih fungsi menjadi tempat usaha angkringan dan warung kopi sejak tahun 2024.

Lokasi lahan tersebut tidak jauh dari Kantor Kelurahan Sei Pelunggut Kota Batam. Pantauan hingga hari ini, Minggu 26 April 2026, tempat usaha tersebut masih aktif beroperasi dengan bangunan semi permanen dan disewakan oleh oknum pengusaha yang dikenal mantan Direktur Lahan Otorita Batam H. Slamet di atas lahan yang seharusnya menjadi tata ruang terbuka hijau.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dan terpercaya H. Slamet yang merupakan mantan Direktur Lahan Otorita Batam serta memiliki lahan-lahan strategi khususnya di Kecamatan Sagulung. Kuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Direktur Lahan Otorita Batam.

Diminta pemerintah pusat agar segera audit kembali terkait kepemilikan lahan-lahan H. Slamet, karena selain memiliki lahan strategis, lahan penghijauan juga disewakan untuk usaha angkringan.

Pelanggaran tata ruang alih fungsi ini diduga melanggar Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Hilangnya area resapan air dikhawatirkan memperparah risiko banjir di wilayah Sagulung yang sudah menjadi langganan genangan saat musim hujan. Selain itu, berkurangnya ruang hijau menghilangkan fungsi ekologis sebagai paru-paru kota.

 

Harapan Masyarakat terhadap pemerintah kota Batam, karena lahan masih terus beroperasi dan belum ada tindakan tegas dari Pemko Batam sejak 2024. Salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya “Kami meminta kementerian ATR/BPN dan KLHK untuk turun langsung mengaudit ulang status dan peruntukan lahan penghijauan di Kelurahan Sei Pelunggut tersebut. Yang diduga dikuasai dan serta dimiliki oleh mantan Direktur Otorita Batam H. Slamet.

Terkhusus untuk Satpol PP Kota Batam, segera menertibkan dan membongkar bangunan usaha yang berdiri di atas lahan penghijauan. Serta

Aparat Penegak Hukum mengusut pihak yang memberi izin atau melakukan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang ini.” Ujarnya.

“Ruang hijau adalah aset vital dan hak seluruh warga Batam. Jangan sampai pembiaran membuat alih fungsi lahan menjadi hal yang lumrah. Kami minta pemerintah pusat tidak tutup mata.”tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berusaha mengkonfirmasi ke instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *