Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)

Spread the love

Halo #SobATRBPN Kabupaten Magelang

Kota Mungkid — Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang melaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) pada Selasa, 3 Maret 2026, bertempat di Aula Syailendra Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.

Pejabat yang diambil sumpahnya dalam kesempatan tersebut adalah Drs. Sri Tanto, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Camat Kecamatan Secang. Pengangkatan sebagai PPATS ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan guna mendukung pelayanan pembuatan akta tanah di wilayah kecamatan.

Prosesi pengambilan sumpah berlangsung dengan khidmat, disaksikan oleh jajaran pejabat dan pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang. Dengan pengambilan sumpah ini, PPATS memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembuatan akta-akta tanah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah kerjanya.

Setelah prosesi pengambilan sumpah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang, Sun Eddy Widijanto, A.Ptnh., QRMP., menyampaikan sambutan dan arahan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya integritas, ketelitian, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan tugas sebagai PPATS.

Beliau juga mengingatkan agar PPATS senantiasa menjaga profesionalisme dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta berkoordinasi secara aktif dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang guna mendukung tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.

Dengan dilaksanakannya pelantikan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah kecamatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang semakin kuat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *