Pagarantapah Bersatu, Deklarasikan Tuntut Keadilan: 20% Lahan PTPN IV Regional III Untuk Masyarakat! 

Pagarantapah Bersatu, Deklarasikan Tuntut Keadilan: 20% Lahan PTPN IV Regional III Untuk Masyarakat! 

Spread the love

Rokan Hulu (Riau)-MITRATNI-POLRI.ID

Sekitar 1500 orang Masyarakat Adat Pagarantapah kecamatan Pagarantapah kabupaten Rokan Hulu, menggelar deklarasi menuntut 20 persen Hak Guna Usaha PT.PN IV Regional III Kebun Sei Rokan, Senin, 16 Februari 2026 di jalan lingkar Pagarantapah, perbatasan kampung dengan perkebunan sawit milik PT.PN IV Regional III Kebun Sei Rokan .

Deklarasi ini adalah wujud persatuan dan komitmen masyarakat adat Pagarantapah dalam memperjuangkan hak haknya atas Tanah Ulayat yang sudah lama dikuasai PT.PN IV Regional III Kebun Sei Rokan, sejak tahun 1979. Tuntutan ini berdasarkan UU nomor 39 tahun 2014 tentang 20 persen dari lahan HGU perusahaan .

Melalui deklarasi ini, masyarakat adat Pagarantapah menegaskan bahwa pihaknya minta PT.PN IV Regional III untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat adat Pagarantapah.

Adapun poin yang dicantumkan dalam deklarasi itu , sebagai berikut.

Masyarakat adat desa Pagarantapah

  1. Menuntut PT.PN IV Regional III Kebun Sei Rokan agar merealisaiskan 20% dari luas lahan HGU nya.
  2. Menegaskan bahwa masyarakat adat Pagarantapah belum pernah menerima 20% atau plasma dari PT.PN IV Regional III kebun Sei Rokan Desa Pagaran Tapah.
  3. Menuntut agar tanah masyarakat adat desa Pagarantapah dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
  4. Meminta bantuan Presiden agar mengembalikan tanah Ulayat masyarakat adat Pagarantapah .
  5. Meminta ketua Komisi VI DPR RI, agar membantu memperjuangkan pengembalian tanah Ulayat masyarakat adat Pagarantapah.
  6. Mengetuk hati nurani Presiden RI dan Ketua Komisi VI DPR RI agar memberikan keadilan untuk masyarakat adat Pagarantapah.
  7. Ucapan terimakasih kepada Pesiden, Ketua dan anggota Komisi VI DPR RI , khususnya DR. H Achmad, Msi dan HJ. Dewi Juliani, SH, MH.
  8. Terakhir masyarakat adat Pagarantapah menegaskan akan terus berjuang untuk hak tanah adat Pagarantapah sampai kapan pun .

PT.PN IV Regional III berdiri di Pagarantapah tahun 1979 dengan luas awalnya HGU 10 ribu hektare yang meliputi beberapa wilayah desa. Namun dari luasan wilayah HGU tersebut yang termasuk ke dalam wilayah desa Pagarantapah seluas 7.935 ha. Adapun luas lahan dituntut 20 persen diantaranya seluas 1600 ha.

Penasehat sekaligus tokoh masyarakat desa Pagarantapah, Irmansyah menyampaikan bahwa saat ini masyarakat adat Pagarantapah sudah mendapatkan dukungan DPRD kabupaten Rokan Hulu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, DPRD provinsi Riau, dan anggota DPR RI . Dalam waktu dekat akan digelar Rapat Dengar Pendapat di Komisi VI DPR RI.

 

Jurnalis Eriadeswati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *