Kota Mungkid – Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang mengikuti Zoom Meeting Gelar Akhir Pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah melalui zoom meeting pada Rabu, 7 Januari 2026
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang mengikuti secara daring didampingi Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah beserta Kasi PPS dan jajarannya. Gelar akhir pembatalan sertipikat dilaksanakan sebagai tahapan akhir dalam proses penyelesaian pembatalan sertipikat agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui zoom meeting ini, dilakukan pembahasan dan pendalaman terhadap aspek administrasi, yuridis, fisik, serta kelengkapan dokumen sebagai dasar pengambilan keputusan pembatalan sertipikat. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses pembatalan sertipikat dilaksanakan secara cermat, objektif, dan akuntabel.
Bahwa terkait permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah yang telah diajukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa terhadap permohonan tersebut telah disetujui, karena telah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku sebagaimana di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Kegiatan gelar akhir ini juga menjadi sarana koordinasi dan sinkronisasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah dalam rangka meningkatkan kualitas penanganan kasus pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
