Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan terjadi di Kabupaten Pelalawan

Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan terjadi di Kabupaten Pelalawan

Spread the love

Pelalawan (Riau)-MitraTNI-POLRI.ID

Polemik dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan terjadi di Kabupaten Pelalawan Media online WartaNewsTV mengaku menerima pesan langsung melalui akun TikTok resminya pada Selasa (29/9/2026) yang dinilai mengandung pernyataan bernada merendahkan terhadap wartawan dan institusi media.

Pesan tersebut berasal dari akun TikTok @Pejuang Rantau. Dalam komunikasi yang didokumentasikan redaksi, terdapat sejumlah pernyataan yang dinilai menyerang pribadi wartawan, antara lain penggunaan kata-kata kasar serta tudingan terhadap profesi media.
Selain itu, akun tersebut juga mempertanyakan pemberitaan terkait Pasar Malam dan mempertanyakan legalitas wartawan dalam melakukan peliputan di lokasi usaha.

Pimpinan Redaksi WartaNewsTV menyatakan pihaknya menghormati kritik, keberatan maupun koreksi dari masyarakat terhadap produk jurnalistik. Namun, keberatan tersebut diharapkan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia tanpa menggunakan penghinaan atau tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.“Kami menghormati kritik dan keberatan terhadap pemberitaan. Namun, jika terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, kami akan menempuh jalur yang tersedia sesuai hukum. Seluruh bukti akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dinilai secara objektif,” tegas Pimpinan Redaksi WartaNewsTV.

Redaksi WartaNewsTV mengaku telah mengamankan sejumlah bukti digital terkait komunikasi tersebut. Bukti yang dikumpulkan antara lain tangkapan layar percakapan, identitas akun, serta materi komunikasi yang dinilai berkaitan dengan persoalan tersebut.
Bukti tersebut selanjutnya disiapkan untuk kepentingan konsultasi hukum dan apabila diperlukan akan disampaikan kepada aparat penegak hukum dalam laporan resmi.

Dalam mempersiapkan langkah hukum, WartaNewsTV menyebut tengah berkonsultasi dengan pihak yang memahami aspek hukum, termasuk mengkaji sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai relevan.

Di antaranya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai larangan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik secara melawan hukum. Redaksi juga menyebut akan mengkaji ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait informasi elektronik maupun ketentuan pidana umum yang relevan dengan substansi komunikasi tersebut.

Meski demikian, WartaNewsTV menegaskan bahwa penentuan pasal yang dapat diterapkan, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, serta penetapan status hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Langkah hukum yang dipersiapkan redaksi, kata mereka, bukan dimaksudkan untuk membatasi kritik masyarakat terhadap media.
“Pernyataan keberatan hendaknya disampaikan secara proporsional tanpa penghinaan, intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik. Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
WartaNewsTV juga menegaskan tidak akan mengambil tindakan di luar koridor hukum. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pers.

Dengan demikian, persoalan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada mekanisme hukum dan pers yang berlaku untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran berdasarkan bukti yang tersedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *