Lampung Barat (Lampung)-mitratni-polri.id
Diduga pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di SMP Negeri 1 Gedung Surian menuai sorotan. Bukan tanpa alasan, berdasarkan data anggaran yang dihimpun, terdapat sejumlah pos bernilai puluhan hingga lebih dari seratus juta rupiah yang patut dibuka secara transparan dan diuji kesesuaiannya dengan realisasi di lapangan.
Data tersebut mencatat dana sebesar Rp227.565.000 pada pencairan 17 Januari 2024 dan kembali tercantum Rp227.565.000 pada pencairan 12 Agustus 2024. Jika kedua angka tersebut merupakan dua tahap dana yang berbeda, maka total dana yang diterima mencapai Rp455.130.000.
Yang menjadi perhatian, pada tahap pertama tercatat realisasi Rp217.102.000, sementara tahap kedua justru tercatat Rp238.028.000.
Artinya, terdapat selisih Rp10.463.000 pada masing-masing tahap dengan posisi berlawanan.
Secara akumulatif memang angka tersebut saling menutup sehingga total penerimaan dan penggunaan sama-sama Rp455.130.000. Namun, kondisi ini tetap membutuhkan penjelasan mengenai mekanisme pencatatan, pemindahan saldo, dan pertanggungjawaban anggarannya.
HONOR Rp120 JUTA: SIAPA PENERIMANYA?
Sorotan paling besar tertuju pada pos pembayaran honor.
Dalam data 2024, pembayaran honor tercatat:
Tahap I: Rp64.140.000
Tahap II: Rp56.040.000
Total: Rp120.180.000
Nilai tersebut tentu bukan bukti otomatis adanya penyimpangan. Tetapi justru karena nilainya mencapai Rp120,18 juta, publik memiliki alasan untuk meminta rincian secara terbuka.
Siapa penerima honor?
Berapa jumlah penerimanya?
Berapa honor masing-masing?
Untuk berapa bulan?
Apa dasar penetapannya?
Apakah seluruh pembayaran tercantum dalam RKAS dan sesuai ketentuan BOS?
Pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab dengan dokumen, bukan sekadar penjelasan lisan.
ADMINISTRASI Rp81,84 JUTA JUGA PERLU DIBUKA
Tidak kalah menarik adalah pos administrasi kegiatan sekolah yang mencapai:
Tahap I: Rp33.868.000
Tahap II: Rp47.973.000
Total: Rp81.841.000.
Nilai tersebut perlu diuji dengan bukti realisasi.
Apa saja yang dibeli?
Berapa volumenya?
Siapa penyedianya?
Berapa harga satuannya?
Apakah terdapat kuitansi, faktur, nota, dan bukti pembayaran?
Dan yang paling penting, apakah barang atau jasa yang dibayarkan tersebut benar-benar diterima dan digunakan oleh sekolah?
JANGAN SAMPAI SPJ RAPI, REALISASI DIPERTANYAKAN
Pengelolaan Dana BOS bukan hanya persoalan apakah laporan pertanggungjawaban telah tersusun. Substansi yang jauh lebih penting adalah kesesuaian antara anggaran, transaksi, bukti pembayaran, dan kondisi nyata di sekolah.
Karena itu, pemeriksaan idealnya tidak berhenti pada berkas administrasi.
Dokumen RKAS perlu dicocokkan dengan laporan realisasi. Laporan realisasi perlu dicocokkan dengan rekening sekolah. Rekening sekolah perlu dicocokkan dengan kuitansi dan bukti transfer. Selanjutnya, barang dan kegiatan yang dilaporkan perlu diverifikasi secara faktual.
Dengan cara tersebut, dapat diketahui apakah seluruh penggunaan dana benar-benar sesuai peruntukan atau terdapat transaksi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
INSPEKTORAT JANGAN TUTUP MATA
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat diharapkan tidak hanya melihat angka secara administratif, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Terlebih terdapat beberapa pos dengan nilai cukup besar, antara lain:
- Pembayaran honor: Rp120.180.000
- Administrasi kegiatan sekolah: Rp81.841.000
- Pembelajaran dan ekstrakurikuler: Rp66.825.000
- Pengembangan perpustakaan: Rp54.739.600
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp51.584.000
- Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp41.571.400
Total beberapa pos tersebut mencapai ratusan juta rupiah sehingga layak menjadi objek pencocokan antara laporan dan realisasi.
PUBLIK MENUNGGU JAWABAN
Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah seluruh angka tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi dan transaksi yang terjadi di SMPN 1 Gedung Surian?
Jika semuanya sesuai, tentu tidak ada alasan untuk tidak membuka penjelasan dan dokumen pendukung sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang perlu menindaklanjutinya berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Diduga Sorotan ini merupakan permintaan transparansi dan verifikasi atas data anggaran yang tercatat.
Tim media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMPN 1 Gedung Surian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya.(Dedi/tim)
