Penimbunan Hutan Bakau Dekat Grand Royal Woodland Diduga Tanpa Mengantongi Izin, Banjir Mengancam, Masyarakat Meminta Kinerja Pengawasan BP Batam

Penimbunan Hutan Bakau Dekat Grand Royal Woodland Diduga Tanpa Mengantongi Izin, Banjir Mengancam, Masyarakat Meminta Kinerja Pengawasan BP Batam

Spread the love

Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI ID

Hutan bakau yang seharusnya menjadi benteng alami pelindung lingkungan dan penahan air hujan, kini diancam oleh aktivitas penimbunan lahan yang diduga tidak memiliki izin resmi, berlokasi di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tidak jauh dari kawasan Perumahan Grand Royal Woodland. Kegiatan yang terus berlangsung tanpa henti ini tidak hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi telah menimbulkan dampak nyata bagi warga sekitar dan memicu pertanyaan serius atas pengawasan pihak berwenang.

Lokasi lebih tinggi dari perumahan, banjir sudah pasti saat hujan. Berdasarkan laporan warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, penimbunan tanah tersebut dilakukan secara terus-menerus dan kini berada dalam tahap pembangunan. Yang paling mengkhawatirkan, lahan yang ditimbun dibangun lebih tinggi dari permukaan perumahan warga di sebelahnya.

“Kami tinggal di perumahan ini selama ini aman-aman saja. Lalu begitu ada aktivitas kegiatan penimbunan di sebelah, kami merasa bermasalah tinggal di sini. Kami menyesal sekarang kalau cuaca hujan, banjir sudah pasti ada,” ujar warga dengan nada cemas.

Ketinggian lahan yang baru itu mengubah pola aliran air secara drastis. Saat musim hujan tiba, air tidak akan meresap ke tanah atau mengalir ke arah yang seharusnya melainkan mengalir deras ke kawasan perumahan yang lebih rendah. Artinya, bencana banjir bukan lagi kemungkinan, melainkan kepastian yang tinggal menunggu waktu.

Bakau Dijadikan Lahan Bisnis, Siapa Yang Membiarkan? Lahan yang ditimbun merupakan kawasan hutan bakau ekosistem penting yang berfungsi menahan gelombang, mencegah erosi, dan menjadi habitat berbagai makhluk hidup. Alih-alih dijaga, hutan bakau justru dirusak dan diubah menjadi lahan usaha tanpa izin yang jelas.

Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Mengapa ada pembiaran terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga hutan bakau dijadikan lahan bisnis? Apakah ada oknum di lingkungan BP Batam yang terlibat, atau sekadar dibiarkan begitu saja tanpa pengawasan?

Kegiatan ini terang-terangan merugikan masyarakat dan merusak aset lingkungan milik bersama. Jika dibiarkan berlanjut, siapa yang akan bertanggung jawab saat kerusakan lingkungan meluas dan kerugian warga semakin berat?

Masyarakat Meminta Kegiatan Aktivitas Penimbunan Hutan Bakau Harus Dihentikan.Warga Batam memohon kepada instansi terkait baik Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penataan Ruang, maupun BP Batam untuk segera mengambil langkah tegas dan pasti. Jangan sampai kerugian yang sudah dirasakan warga berlanjut menjadi bencana yang lebih besar.

“Harapan kita sebagai warga setempat agar pemerintah menghentikan kegiatan ini. Kekhawatiran kami tolong dibantu, Pak,” tambah warga dengan harapan yang masih tersisa.

Hingga berita ini turun tim media Mitra TNI-Polri.id masih berusaha mengkonfirmasi ke instansi terkait dan tim akan terus mengawal kasus ini.

Jurnalis: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *