PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin)Milik Asep Warga Pulau Baru Jelajah Wilayah Desa Pulau Layang Masumai Merangin Kapolres Tangkap Asep Tambang Emas

PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin)Milik Asep Warga Pulau Baru Jelajah Wilayah Desa Pulau Layang Masumai Merangin Kapolres Tangkap Asep Tambang Emas

Spread the love

Merangin (Jambi)-MitraTNI-POLRI.ID

Publik Tuntut Polres Merangin Tangkap Asep Penambang Kelas Besar Tiga Alat Berat Excavator Hancurkan Wilayah kecamatan Masumai.

Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Merangin tambang emas milik Asep Warga Pulau Baru beraktivitas di Desa Pulau Layang kecamatan Batang Masumai Merangin, tiga Alat Berat Excavator beroperasi aman-aman saja,” tidak tersentuh hukum.

Publik Tuntut Polres Merangin agar benar-benar hukum ditegakkan tidak tebang pilih, publik Tuntut Polres Merangin Tangkap Asep Penambang Kelas Besar di pulau layang kecamatan Batang Masumai Merangin.

Jika Asep pemilik Tambang yang punya tiga Alat Berat Excavator tidak tangkap, “ya jangan ada lagi yang namanya penindakan PETI di wilayah Tali Undang Tambang Teliti Merangin ini.

PETI Pertambangan Emas Tanpa Izin Milik Asep benar sudah melanggar hukum pada pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara UU minerba, ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Atas pelanggaran pasal tersebut publik menuntut hukum di tegakkan,”tangkap Asep Warga Pulau Baru Kecamatan Batang Masumai Merangin.

Tiada epek jera jika Polda tidak turun tangan, polres Merangin tidak mampu Menindak Tegas PETI di Merangin, publik Tuntut Polda Jambi Bertindak.

 

M U S T A I N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *