Batam (Kepulauan Riau)-MitraTNI-POLRI.ID
(24 Agustus 2026) – Penggerebekan sejumlah diskotik di Batam yang dilakukan Mabes Polri baru-baru ini menimbulkan pertanyaan besar. Dua lokasi yang kerap disebut warga,Pacifik dan First Club Batam, sampai saat ini belum tersentuh tindakan tegas, padahal laporan dugaan pelanggaran hukum di sana terus mengalir deras.
Masyarakat bertanya: mengapa dua lokasi ini belum diserbu? Apakah ada perlindungan khusus?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas di kedua tempat tersebut masih berjalan aktif. Dugaan pelanggaran yang dituding mulai dari perjudian, pelanggaran izin usaha, hingga penyalahgunaan zat, persis seperti alasan yang dipakai saat menggerebek lokasi lain. Namun sampai hari ini, belum ada langkah tegas dari Kapolda Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti dan menyamaratakan tindakan hukum.
Prinsip penegakan hukum adalah “TIDAK BOLEH PANDANG BULU”. Tidak boleh ada lokasi istimewa, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Jika satu tempat digerebek karena pelanggaran, maka tempat lain yang memiliki dugaan pelanggaran serupa wajib diperlakukan sama.

Tuntutan kepada Kapolda Kepulauan Riau dan seluruh jajaran penegak hukum untuk:
- Segera turun ke lokasi Pacifik dan First Club Batam, lakukan pemeriksaan menyeluruh;
- Jika terbukti melanggar, ambil tindakan tegas dan serupa dengan kasus lain;
- Jelaskan secara terbuka alasan penundaan ini, jangan biarkan dugaan perlindungan makin menguat.
Mata masyarakat terus mengawasi. Hukum harus tegak di mana saja, untuk siapa saja dan tanpa kecuali.
Hingga berita ini turun, tim media mitra TNI-Polri.id masih berusaha mengkonfirmasi ke instansi terkait dan tim akan terus mengawal kasus ini.
Jurnalis: Putra
