Gelper Liar Perjudian Kembali Beroperasi Di Sei Lekop & Sei Binti, Oknum Aparat Aktif Bernama Eko Diduga Pengelola, Lokasi Kebal Hukum Meski Polri Baru Saja Berantas Perjudian

Gelper Liar Perjudian Kembali Beroperasi Di Sei Lekop & Sei Binti, Oknum Aparat Aktif Bernama Eko Diduga Pengelola, Lokasi Kebal Hukum Meski Polri Baru Saja Berantas Perjudian

Spread the love

Batam (Kepulauan Riau)-MitraTI-POLRI.ID

Dugaan praktik perjudian ilegal kembali merajalela di wilayah Kecamatan Sagulung, tepatnya di kawasan Kelurahan Sei Lekop dan Sei Binti. Kabar yang diterima awak media saat investigasi menyebutkan kegiatan ilegal ini dikelola dan dimiliki oleh seorang oknum aparat aktif yang dipanggil Eko, yang diduga memanfaatkan status jabatannya sebagai tameng perlindungan.

Fakta ini terungkap tak lama setelah Mabes Polri secara besar-besaran melaksanakan operasi pemberantasan dan penggerebekan lokasi perjudian di Kota Batam. Ironisnya, sementara tempat-tempat lain disisir habis, lokasi yang diduga dikelola Eko sama sekali tidak tersentuh. Tidak ada penggerebekan, tidak ada penindakan, tidak ada penahanan. Sejauh ini, ia tampak kebal terhadap hukum, seakan baju loreng yang ia kenakan menjadi izin resmi untuk terus menjalankan bisnis haram tersebut.

Lokasi Jelas, Pelaku Diketahui, Namun Tidak Ada Tindakan, warga sekitar yang enggan menyebutkan nama, karena takut diintimidasi dari pihak pengelola Gelper menyebutkan bahwa aktivitas perjudian berjalan terang benderang di siang hingga malam hari. Transaksi berlangsung lancar, pengunjung datang silih berganti, dan pengawasan aparat justru seolah-olah menjaga kelancaran operasi tersebut, bukan menindaknya.

“Semua orang di sini tahu siapa pemiliknya. Dia aparat aktif, dipanggil Eko. Ketika tempat lain digerebek, di sini aman saja. Hanya tutup sementara untuk nunggu situasi memungkinkan buka kembali. Seperti ada jaminan pasti tidak akan disentuh,” ujar salah satu warga, Minggu (23/8/2026).

Ketidakadilan yang Menyakitkan: Hukum Berlaku Selektif?

Jika dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah penyalahgunaan wewenang, pelindungan kegiatan ilegal, dan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Di saat masyarakat awam ditindak tegas, pemilik tempat judi yang berstatus aparat justru dibiarkan bebas. Ini menciptakan kesan bahwa hukum di Batam hanya berlaku bagi yang tidak punya perlindungan, bukan bagi yang bersalah.

Ketiadaan tindakan terhadap lokasi tersebut di tengah operasi besar-besaran Mabes Polri memunculkan dugaan kuat adanya jejak perlindungan berjenjang. Mengapa lokasi lain disisir, namun ini luput? Apakah benar-benar luput, atau sengaja dilewati atas perintah pihak tertentu? Ada dugaan bahwa jaringan informasi dari pihak aparat negara yang lain, untuk membocorkan informasi kepada Eko.

Harapan dan sekaligus desakan kepada Kapolda Provinsi Kepulauan Riau yaitu:
Segera turun ke lapangan ke Kelurahan Sei Lekop dan Sei Binti, Kecamatan Sagulung untuk memverifikasi dan menindaklanjuti laporan ini.
Identifikasi resmi dan periksa oknum yang dipanggil Eko tersebut, klarifikasi apakah benar ia aparat aktif dan kaitannya dengan tempat judi itu.
Jelaskan secara terbuka mengapa lokasi ini tidak tersentuh dalam operasi sebelumnya.
Bebaskan penegakan hukum dari intervensi jabatan, tidak ada siapa pun di atas hukum, termasuk pemakai seragam.

Warga berhak hidup aman. Negara berhak tegakkan hukum. Perlindungan bagi penjahat di balik seragam adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

Tim media mitra TNI-Polri.id masih berusaha mengkonfirmasi ke instansi terkait dan tim akan terus mengawal kasus ini.

Jurnal: Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *