Pangkalpinang (Bangka Belitung)-MitraTNI-POLRI.ID
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023, diduga ” Mati Suri” dan hanya jadi tontonan dan pajangan saja.
Di lapangan, oknum pengusaha bebas beroperasi tanpa mengindahkan aturan yang sudah disahkan.
Dalam Perda itu jelas mengatur tentang izin mendirikan bangunan , jaga lingkungan,
namun faktanya di lokasi di Kolong Katis Desa Kace Timur Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, ketentuan tersebut seakan diabaikan begitu saja.oleh pihak pengembang, dan seakan akan di duga tidak ada artinya perda tersebut buat mereka.
“Rakyat kecil urus izin suka dipersulit, didenda, dan giliran pengusaha besar melanggar Perda, kok diam saja?
di mana wibawa Pemerintahan Pemkab Bangka ?” tegas Fuad, selaku warga dan tokoh masyarakat setempat, Mingu 23 Agustus 2026.
Warga menilai diduga ada pembiaran oleh pihak Pemerintahan Kabupaten Bangka, karena sampai sekarang tidak ada tindakan nyata dan tegas dari pihak pihak yg terkait, dan
sementara aktivitas yang diduga melanggar justru semakin masif.
Direktur Bumdes Kace Timur mendesak Bupati Kabupaten Bangka untuk turun langsung menyelesaikan nya.
“Jangan sampai Perda ini hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas “.
Kalau tidak ditegakkan sekarang, untuk apa kita buat Perda? ” ujarnya.
Dilain waktu , Zanudin (PAI), warga Kace juga mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten harus peka memgenai Perda no 6 tahun 2023 ini, sudah jelas peraturan itu di buat oleh Pemerintah Kabupaten Bangka , apakah pihak penegak Perda ini harus diam saja , karena kami lihat pihak pengembang atau pengusaha yang nama nya disebut sebagai “Rince” ini diduga sudah melawan aturan dan hukum.
Sebenar nya pihak Kabupaten Bangka harus tegas menegakkan perda yg sdh sah dan berlaku, dan jangan Perda hanya sebagai pajangan saja.
Apakah Perda yang dibahas Pemerintah Daerah bersama Dewan ini hanya peraturan untuk rakyat kecil dan lemah saja? dan peraturan ini tidak belaku untuk para oknum pengusaha dan orang orang yang dekat dgn pemerintahan tegas nya, apakah kami harus turun kejalan utk demo baru pemerintah mau turun ???..tegas nya sekali lagi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rince sampai saat ini belum dapat dikonfirmasikan agar dapat memberi klarifikasi utk pemberitaan yang berimbang.
Sementara pihak Pemerintahan Kabupten Bangka juga sama setali dua uang, belum ada juga tanggapan.
Publik kini menunggu dan menanti apakah Perda No 6 tahun 2023 benar-benar bisa ditegakkan dan dilaksanakan, atau Perda ini hanya untuk menakut nakuti rakyat kecil saja???,
Semoga pihak pihak yang terkait dengan permasalahan ini bisa mendengar dan menanggapi nya dengan serius.
Demikian dikutip dan diwartakan.
Bona Tambunan.
